Minggu, 03 Mei 2026

Reka Ulang Pembunuhan Istri di Nias Selatan, Cemburu Berujung Maut

Senin, 05 Maret 2018 00:01 WIB
Reka Ulang Pembunuhan Istri di Nias Selatan, Cemburu Berujung Maut
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polres Nias Selatan (Nisel) melaksanakan rekonstruksi (reka ulang) peristiwa pembunuhan sadis dilakukan suami terhadap istrinya yang terjadi di Kabupaten Nisel, Jumat (02/03/2018) lalu.
 
"Rekonstruksi itu kita gelar untuk mensinkronkan keterangan tersangka dengan fakta sebenarnya di lapangan dan guna melengkapi berkas perkaranya," ujar Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu melalui telepon seluler, Minggu (04/03/2018).
 
Terungkapnya kasus pembunuhan itu, terang Faisal, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Menilati Laia alias Ina Sita pada  30 Januari 2018 sekira pukul 02.30 WIB.
 
Atas dasar laporan itu, petugas langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan. Berdasarkan temuan di TKP dan keterangan saksi, pelaku mengarah kepada suami korban, bernama Mamierogo Laia alias Ama Sita. Pembunuhan itu dilakukan menggunakan parang panjang (klewang).
 
"Informasi dari masyarakat dan petunjuk di TKP, pelaku pembunuhan korban adalah suaminya. Tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari TKP dalam keadaan masih berlumuran darah," terang Faisal, menambahkan reka ulang pembunuhan tersebut disaksikan pihak terkait, termasuk saksi dan jaksa.
 
Faisal menyebutkan, aksi pembunuhan sadis tersebut ternyata dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka. Dia menduga, istrinya telah berselingkuh dan berniat akan kabur bersama pria idaman lain (PIL) tersebut.
"Kecemburuan itu memuncak ketika korban tidak mau melayani permintaan tersangka untuk berhubungan badan dengannya," sebut mantan Kasubdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tersebut.
 
Tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang perencanaan pembunuhan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Tri Sumatera Hadirkan Pembelajaran Digital dan Sportivitas di Nias Selatan
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru
hit tracker