Jumat, 17 April 2026

Bunuh Teman Satu Sel, Napi Kasus Perampokan Dituntut 20 Tahun Penjara

Selasa, 13 Februari 2018 22:15 WIB
Bunuh Teman Satu Sel, Napi Kasus Perampokan Dituntut 20 Tahun Penjara
BERITASUMUT.COM/BS08
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo menuntut Abdul Rahman Nasution alias Mumun selama 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan terhadap Harianto alias Anto yang merupakan teman satu selnya di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/02/2018) sore itu, JPU Sindu menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana.
 
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun," pungkas JPU Sindu di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fery Sormin. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim langsung melanjutkan persidangan.
 
Dalam nota pembelaannya (pledoi), terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukum ini mengatakan tak terima terhadap tuntutan Jaksa. "Kan saya tidak ada merencanakan pembunuhan itu Pak Hakim. Kok tinggi sekali tuntutannya. Habis melakukan penusukan itu, saya kan langsung menyerahkan diri ke ruangan pegawai Lapas. Kok dibilang pulak saya merencanakannya. Intinya mohon diringankanlah hukuman saya ini Pak Hakim," tukas terdakwa Mumun.
 
Hingga akhirnya majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda putusan. "Oke, berarti itu pembelaan saudara terdakwa, ya. Jaksa tetap pada tuntutan. Berarti sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda putusan," tutup majelis hakim.
 
Informasi dihimpun, sesuai dengan dakwaan jaksa menyebutkan, pembunuhan itu terjadi pada Desember 2016 lalu. Saat itu terdakwa dan korban yang merupakan sesama napi kasus perampokan ini terlibat masalah utang piutang. Korban disebut memiliki utang uang sebesar Rp15 juta kepada terdakwa. Bukannya membayar, korban malah menantang terdakwa untuk berkelahi. Dalam perkelahian itu, tubuh korban dihujani tikaman besi runcing yang sudah di persiapkan terdakwa hingga tewas. (BS08)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Menteri Imipas: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Mungkin Diberi Amnesti
komentar
beritaTerbaru
hit tracker