Kamis, 11 Juni 2026

Modal Rp 100 Ribu, Warga di Desa Sei Mencirim Dua Kali Gagahi Anak SMP

Jumat, 02 Februari 2018 20:45 WIB
Modal Rp 100 Ribu, Warga di Desa Sei Mencirim Dua Kali Gagahi Anak SMP
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Imran alias Comel (47) warga Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang nekat mencabuli anak tetangganya yang masih ABG berinisial S (16).
 
Dengan cara mengendap dari rumahnya, pelaku yang usianya hampir setengah abad ini masuk ke dalam kamar pelajar SMP ini yang sedang terlelap tidur pulas. Di dalam kamar itu, dengan berbisik, pelaku membangunkan korban dari tidurnya.Saat terbangun, korban melihat pelaku sudah tidak lagi bepakaian (telanjang). Kemudian pelaku mencabuli korban. Puas dengan aksi bejatnya, oleh pelaku, korban diberi uang Rp100 ribu sebagai uang tutup mulut untuk tidak menceritakannya kepada siapapun.
 
Tidak puas, beberapa bulan kemudian, pelaku kembali mencabuli korban dengan cara yang sama, yakni masuk ke dalam kamar korban yang juga sedang terlelap tidur. Tidak terima perbuatan pelaku, korban yang didampingi orangtuanya mendatangi petugas Poksek Sunggal untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku.
 
“Aksi cabul pertama, dilakukan pelaku pada bulan November 2017 sekira pukul 20.00 Wib. Kemudian aksi kedua dilakukan pelaku pada Desember 2017 juga pada pukul 20.00 Wib. Aksi cabul pertama, korban diberi uang Rp100 ribu sebagai uang tutup mulut. Namun, di aksi cabul kedua, korban bersama orangtuanya datang ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira PrayatnaSH SIK MH, Jumat (02/02/2018).
 
Dari laporan korban, lanjut Kompol Wira, Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku, dan petugas pun langsung melakukan penangkapan pada hari, Rabu (31/01/18) dari rumahnya, dan langsung membawanya ke Mako untuk dimintai keterangan.
 
”Adapun BB yang menjerat pelaku yakni, 1 (satu) lembar hasil visum yang menyatakan selaput darah korban sudah tidak utuh lagi,” terang Kompol Wira sembari mengatakan Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Tangkap Gembong Narkoba, Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi
Gerebek Narkoba di Sunggal, Polisi Tangkap Dua Orang
Unit Jatanras Polrestabes Medan Sergap 2 orang Komplotan Jambret di Sunggal
Embat Ponsel Mahasiswa, Polsek Medan Sunggal Bekuk 3 Orang Komplotan Maling yang Ngaku Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker