Minggu, 26 April 2026

Diduga Korupsi Dana Desa dan Jual Raskin, Kades Sopran Harahap Dilaporkan ke Kejatisu

Rabu, 24 Januari 2018 21:15 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa dan Jual Raskin, Kades Sopran Harahap Dilaporkan ke Kejatisu
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Puluhan mahasiswa berasal dari Padanglawas Utara (Paluta) yang tergabung dalam Pusat Kajian Konsultasi Hukum dan Politik (PUSKOMPOLIT) melakukan demo ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (24/01/2018).
 
Dalam aksinya, massa meminta agar Kejatisu mengusut kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan penyaluran beras miskin alias raskin di Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Paluta.
 
Indikasi korupsi dana ADD dan penyelewengan raskin tersebut diduga dilakukan kepala desa (kades) setempat, Zonni Sopran Harahap. Terlebih untuk masalah raskin, masyarakat setempat sudah mengeluh dan berang karena selama setahun ke belakang tak pernah lagi menerim raskin.
 
"Kedatangan kami di Kejatisu adalah melaporkan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Nagasaribu. Masyarakat mengeluh, mereka tidak lagi mendapat jatah raskin. Jadi, dikemanakan raskin yang menjadi hak masyarakat kecil itu?" ungkap Iskandar Siregar, Koordinator Lapangan (Korlap) PUSKOMPOLIT kepada wartawan, Rabu (24/1).
 
Untuk itu, sambung Iskandar, dia meminta agar Kejatisu segera memanggildan memeriksa Kades Nagasaribu, Zonni Sopran Harahap. "Kejatisu harus memanggil dan memeriksa Zonni Sopran Harahap. Kalau perlu ditahan saja, supaya kasus ini dapat terpecahkan," ungkapnya.
 
Hal yang menguatkan telah terjadinya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian raskin itu, sebut Iskandar, tidak dilibatkannya Badan Musyawarah Desa (BPD), dalam penyaluran raskin. Kuat dugaan, raskin tersebut diperjualbelikan sang kades."Tangkap dan penjarakan koruptor serta tegakkan keadilan bagi masyarakat Desa Nagasaribu, Kabupaten Paluta," imbuhnya koordinator aksi PUSKOMPOLIT, Lukman Siregar.
 
Sementara dalam aksi di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, massa aksi diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Sumanggar Siagian.Kepada massa aksi, Sumanggar berjanji pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti laporan ini segera kita tindaklanjuti," janjinya. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker