Kamis, 30 April 2026

Dishub Bersama Satlantas Tilang dan Gembosi Kendaraan Bermotor Parkir Sembarangan

Jumat, 05 Januari 2018 11:06 WIB
Dishub Bersama Satlantas Tilang dan Gembosi Kendaraan Bermotor Parkir Sembarangan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menindaklanjuti perintah Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bekerjasama dengan Satlantas Polresta Medan, Kamis (04/01/2018) menindak tegas sejumlah kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. 
Dalam penertiban itu, tim menilang 1 unit mobil serta menggembosi  (mengempeskan) 1 unit kendaraan bermotor roda empat dan 2 unit sepeda motor.
 
Operasi ini diawali di kawasan Lapangan Merdeka, sebab tidak sedikit kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian pasca selesai dibangun meskipun telah dipasang rambu larangan parkir sehingga membuat banyak pejalan kaki yang merasa kurang nyaman ketika melintasinya. Selain itu juga dilakukan di kawasan Jalan Bukit Barisan, Jalan KH Zainul Arifin serta sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Medan.
 
“Tindak tegas ini kita lakukan untuk memberikan efek jera para pengemudi kendaraan bermotor agar tidak parkir sembarangan, terutama di seluruh jalur pedestrian,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat.
 
Diungkapkan Renward, pihaknya sebenarnya sudah melakukan penertiban yang disertai penggembokan maupun penggembosan. Hanya saja penertiban yang dilakukan tidak rutin sehingga tidak menimbulkan efek jera. Oleh karenanya Renward menegaskan, Dishub akan terus melakukan penertiban.
 
“Mulai saat ini kita akan lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian. Apalagi kita didukung payung hukum yang kuat yakni Peraturan Walikota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan,” tegasnya.
 
Guna memberikan efek jera, Renward menegaskan lagi, penertiban akan dilakukan pagi dan sore hari. “Begitu menemukan ada kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, baik di jalur pedestrian maupun parkir berlapis yang menyebabkan terjadinya kemacetan langsung kita tindak sesuai dengan Perwal No.70/2017,” ungkapnya.
 
Untuk itulah Renward mengimbau agar para pemilik kenderaan bermotor supaya tidak parkir sembarangan, terutama jalur pedestrian karena jalur itu dibangun diperuntukkan bagi para pejalan kaki. “Pokoknya kalau kedapatan parkir sembarangan, langsung kita tindak tegas. Jadi mulai saat ini, parkirkan kenderaannya di lokasi yang diperbolehkan untuk parkir!” pungkasnya.
 
Walikota telah menginstruksikan kepada Dishub Kota Medan untuk menindak tegas seluruh kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, terutama jalur pedestrian. Sebab, jalur pedestrian yang telah selesai dibangun diperuntukkan bagi para pejalan kaki di Kota Medan.
 
Namun dalam pantauan Walikota, masih banyak ditemukan kendaraan bermotor, terutama roda empat yang parkir di jalur pedestrian tanpa ada tindak tegas dari Dishub Medan meski telah diterbitkan Perwal No.70/2017. Kondisi itu membuat para pejalan kaki merasa tidak aman dan nyaman ketika melintasi jalur tersebut.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Warga Resah, Pengerjaan Trotoar Dinas PU Pemko Medan Berantakan
 Penataan Trotoar, Penanaman Kabel Optic dan Utilitas, Bobby Nasution: Insya Allah Tahun Ini Selesai
Resahkan Warga, Ratusan Preman dan Jukir Liar di Kota Medan Akan Dibina Biar Jadi Orang Berguna
Walikota Medan Temukan Pengutipan Parkir Manual di Kawasan E-Parking Jalan Setia Budi
Parkir Sembarangan di Jalan Nibung Raya, Satlantas Polsek Medan Baru Minta Pengusaha Showroom Tertibkan Kendaraan
Razia Parkir Liar, Belasan Mobil Digembosi Satlantas Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker