Jumat, 24 Juli 2026

Sidang Kasus Pembunuhan Kuna Pemilik Toko Airsoft Gun, Terdakwa Darma Dibebaskan Hakim

Selasa, 19 Desember 2017 21:45 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan Kuna Pemilik Toko Airsoft Gun, Terdakwa Darma Dibebaskan Hakim
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo membebaskan terdakwa Darma dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (19/12/2017) malam.
 
Nota putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo di hadapan JPU Kejari Medan Aisyah dan terdakwa Darma yang didampingi penasehat hukumnya di ruang Cakra Utama Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. 
 
Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) itu menuturkan, "Darma tidak terbukti bersalah sebagaimana tuduhan JPU dalam nota tuntutannya yang merupakan penerima uang dari Siwaji Raja dan memberikan kepada Rawi yang ditembak mati polisi. Uang tersebut kemudian diberikan Rawi kepada Jo Hendal sebagai joki sepeda motor yang membonceng Putra selaku eksekutor penembakan Indra Gunawan alias Kuna," ungkapnya di persidangan. 
 
Fakta persidangan, dikatakan majelis hakim, Siwaji Raja memberikan uang kepada Darma untuk pembayaran kredit mobil dan utang material bangunan. Sebelumnya, JPU Aisyah menuntut Darma dengan ancaman 20 tahun penjara. Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan bahwa Darma berperan sebagai pengatur dan pemberi dana kepada Rawi yang tewas ditembak saat dilakukan penangkapan.
 
Pantauan wartawan, Darma dan ikut hadir keluarganya menyaksikan persidangan terharu mendengar putusan majelis hakim. Saat itu, Penasehat Hukum Darma menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
 
Di ruang sidang yang sama, sebelumnya Jo Hendal dituntut 20 tahun penjara divonis 5 tahun. Sedangkan terdakwa Chandra alias Ayen dituntut 7 dan divonis 3,5 tahun penjara. Sementara John Markum dituntut 3 tahun divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim menilai, terdakwa Ayen terbukti secara sah menyimpan senjata dan kemudian menyuruh John Marwan untuk menanam senjata api dibawah kandang ayamnya.
 
Seperti diketahui, Tim gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan kasus penembakan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat yang menewaskan seorang pemilik Toko Airsoft Gun bernama Indra Gunawan alias Kuna pada Rabu (18/01/2017) lalu. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka termasuk sosok yang dikenal sebagai pengusaha tambang batubara. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
WALUBI Medan Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Lewat Diskusi “Merawat Kerukunan” di UINSU
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru
hit tracker