Selasa, 21 April 2026

Bawa Sabu, Novri Diringkus Polisi di Depan Hotel Saka Ringroad

Kamis, 07 Desember 2017 18:30 WIB
Bawa Sabu, Novri Diringkus Polisi di Depan Hotel Saka Ringroad
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Membawa narkoba jenis sabu-sabu, Novriansyah alias Novri (35) warga Jalan Beringin Gang Tentram, Kelurahan Sunggal, Kota Medan ini diringkus polisi. Novri ditangkap personel Polsek Sunggal di depan Hotel Saka Jalan Ringroad, Kelurahan Sunggal Medan, Selasa (28/11/2017) sekira pukul 19.00 WIB. 
 
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. "Kita mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian team Polsek Sunggal melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan tersangka di depan Hotel Saka, Jalan Ringroad Medan," ujarnya, Kamis (07/12/2017).
 
Polisi mendapati 1 plastik klip kecil diduga sabu-sabu dalam diri tersangka. "Dari keterangan pelaku, dirinya akan memakai barang tersebut dengan temen wanitanya yang baru dikenalnya. Namun sebelum bertemu dengan wanita tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka," sambung Kapolsek Sunggal.
 
Tersangka mengaku, lanjut Wira, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki tak dikenal yang telah memakai sabu kurang lebih 5 tahun. "Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker