Senin, 20 April 2026

Gelisahnya Kepala BPAD Sumut Saat Diadili dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Pesantren

Senin, 04 Desember 2017 20:15 WIB
Gelisahnya Kepala BPAD Sumut Saat Diadili dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Pesantren
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumatera Utara Hasangapan Tambunan yang juga selaku Pengguna Anggaran bersama enam terdakwa lainnya yakni Syahril, Gunar Seniman Nainggolan, Rachmadsyah, William Josua Butar-butar, Heri Nopianto dan Muhammad Chumaidi yang merupakan rekanan tampak gelisah saat diadili.
 
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/12/3017) sore,  ketujuh terdakwa didakwa melakukan korupsi pengadaan buku perpustakaan rumah ibadah, buku perpustakaan pondok pesantren, dan pengadaan buku perpustakaan keliling yang dananya berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp3,6 miliar lebih.
 
"Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut terdakwa Hasangapan selaku Pengguna Anggaran tidak menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga terdakwa Hasangapan bertindak selaku PPK. Kemudian terdakwa Hasangapan bersama keenam terdakwa lainnya melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina di hadapan Ketua Majelis Hakim, Feri Sormin.
 
Akibat perbuatannya para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
"Dalam kasus ini sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp1,1 miliar lebih," jelasnya.
 
Pantauan awak media, selama persidangan para terdakwa tampak gelisah mendengarkan dakwaan. Bahkan saat wajahnya difoto, para terdakwa juga malu-malu sembari menundukkan kepalanya.Sementara itu, usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda eksepsi. (BS08)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker