Selasa, 21 April 2026

Polda Sumut Kirimkan BAP Corneti Terkait Dugaan Korupsi DPM PPTSP Pemprov Sumut

Kamis, 23 November 2017 12:51 WIB
Polda Sumut Kirimkan BAP Corneti Terkait Dugaan Korupsi DPM PPTSP Pemprov Sumut
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut merampungkan berkas perkara acara pemeriksaan (BAP) Corneti Sinaga dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut.
 
Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas Corneti ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
 
"Berkas Corneti Sinaga sudah P21 hari ini. Segera akan kami kirim tahap dua ke Kejaksaan," ujar Putu, Rabu (22/11/2017).
 
Sebelumnya, berkas kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut tersebut sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik.
 
Sekadar mengingatkan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT kepada Khairri Rozzi Nasution karena melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, Kamis (31/08/2017) lalu.
 
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang sejumlah Rp8,5 juta, delapan eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
 
Berdasarkan keterangan Khairri Rozzi Nasution, Cornetti Sinaga diketahui memerintahkan Khairri Rozzi meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
 
Dalam kasus ini, Corneti dan Khairri Rozzi Nasution disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker