Senin, 18 Mei 2026

Wah, Proyek Drainase Dinas PU Medan 'Dikuasai' Mantan Napi

Rabu, 22 November 2017 22:15 WIB
Wah, Proyek Drainase Dinas PU Medan 'Dikuasai' Mantan Napi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seorang mantan nara pidana (napi) kembali dipercaya menjadi pengelola atau 'penguasa' proyek drainase di seluruh Kota Medan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.Dia adalah Edy Zalman Syahputra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas PU Kota Medan. 
 
Edy Zalman bersama 2 orang rekannya, Sudirman dan Sangkot Siregar, pernah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-P APBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dan dilaporkan ke Polda Sumut dengan No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November 2010 silam. 
 
Saat itu, Edy Zalman menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga (sekarang Dinas PU).Dalam kasus ini, Edy Zalman lantas divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 11 bulan penjara. Lantas, enam tahun berselang, anehnya seorang Edy Zalman yang notabene mantan napi itu kembali menduduki posisi strategis di dinas yang dipimpin Khairul Syahnan, yakni Dinas PU. 
 
Terkait hal ini, Edy Zalman yang dikonfirmasi wartawan via pesan singkat atau short message service (SMS) tak bersedia membalasanya. Ditelepon berulang-ulang, selalu terdengar suara operator yang menyatakan sedang sibuk. Namun ketika sambungan telepon tersambung, Edy Zalman langsung mereject alias menolak panggilan.Begitupun dengan Kepala Dinas PU, Khairul Syahnan. Dilayangkan konfirmasi via pesan singkat juga tak dibalas, dihubungi selalu sibuk.
 
Terpisah, Kabag Humas Pemko Medan, Ridho Nasution yang juga dihubungi wartawan, seolah membela koleganya, Edy Zalman. "Kalau proses pengangkatannya sesuai prosedur, kan nggap apa-apa," katanya.
 
Saat disinggung apakah status Edy Zalman yang pernah menyandang status sebagai napi itu tidak akan mempengaruhi kinerja dan lainnya, Ridho tak memberikan jawaban spesifik. Dia mengatakan, akan menanyakan hal itu ke Kadis PU, Khairul Syahnan. "Nanti coba saya sampaikan sama kadisnya, bagaimana ceritanya," jawabnya lagi.
 
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 15 November 2010 silam dengan bukti lapor No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim. Seiring berjalannya waktu, Edy Zalman yang saat itu menjabat Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan bersama 2 orang rekannya, Sudirman (saat itu PNS Dinas Bina Marga) dan Sangkot Siregar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa, 12 Juli 2011 silam.
 
Seminggu kemudian, Selasa, 19 Juli 2011, ketiga tersangka dipanggil Tipikor Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Kemudian, Kamis, 21 Juli 2011, dari pagi hingga malam mereka juga dipanggil Tipikor Polda, dan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tahanan malam itu juga. Setelah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengadilan, akhirnya Edy Zalman divonis penjara selama 11 bulan.(BS04)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Walikota Medan Minta Dinas SDABMBK Petakan Jalan Rusak dan Drainase Yang Perlu Diremajakan
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker