Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap Antoni Gultom alias Toni (27 tahun), warga Dusun Emplasmen Perkebunan Sawit II, Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Senin (20/11/2017) sekira pukul 15.30 WIB.
Toni ditangkap karena mencuri handphone milik Muhammad Fahri Elisah, warga Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Handphone Merk Asus Type Zenfone 2 Leaser warna hitam.
Informasi dihimpun, Senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 15.30 WIB, pelaku berjalan kaki melintas di rumah korban. Kemudian pelaku melihat rumah korban dalam keadaan terbuka. Melihat sekitar rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku langsung saja masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone milik korban yang sedang di cas.
Pada saat pelaku akan meninggalkan rumah korban, perbuatan pelaku dipergoki oleh korban dan korban berteriak maling.
Pelaku melarikan diri, tidak jauh dari TKP petugas Opsnal Reskrim yang melintas di TKP mendengar teriakan tersebut, dan pelaku berhasil diamankan petugas dan masyarakat. Dari dalam kantong celana pelaku , korban menemukan handphone miliknya.
"Selanjutnya pelaku dan Barang bukti ke Kantor Polisi Polsek Sunggal. Dari keterangan pelaku, pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Selasa (21/11/2017).(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar