Jumat, 09 Oktober 2026

Nekat Curi Ponsel di Warkop, Malpinas Tambunan Nyaris Tewas Dikeroyok Massa

Rabu, 08 November 2017 18:30 WIB
Nekat Curi Ponsel di Warkop, Malpinas Tambunan Nyaris Tewas Dikeroyok Massa
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Nekat mencuri ponsel Samsung J1 Ace kepunyaan pemilik Warung Kopi di Jalan Pardede Desa Mulio Sunggal, Deli Serdang, Malpinas Tambunan (31) nyaris tewas dikeroyok massa. 
 
Pria yang berprofesi sebagi buruh bangunan ini diketahui warga Jalan Anggrek Kampung Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara kota Binjai. Beruntung, saat dikeroyok, pencuri ini berhasil diselamatkan petugas Polsek Sunggal yang menggelar patroli rutin dari amuk massa di lokasi tersebut.
 
Kapolsek Sunggal Kompol wira Prayatna SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, “Awalnya pelaku datang ke warung bersama rekannya untuk minum teh. Saat itu korban yang tengah asyik membaca koran, lengah dan meletakkan ponsel kesayangannya di atas meja. Sedangkan keponakannya membuat teh pesanan pelaku dan temannya. Nah, di saat itu, kelengahan korban dimanfaatkan pelaku yang langsung meninggalkan warung tanpa menunggu pesanan tehnya datang setelah mengantongi ponsel korban,” jelasnya di Mapolsek Sunggal, Rabu (08/11/2017).
 
Alumnus Akpol tahun 2005 ini menerangkan, korban yang terkejut karena tidak menemukan lagi ponselnya langsung mencari keberadaan orang yang terakhir memesan teh di warungnya. Saat menemukan orang tersebut, teman korban langsung menghubungi nomor ponsel miliknya. “Saat HP korban dihubungi, terdengar suara deringan dari saku celana pelaku. Seketika itu juga, warga yang kebetulan berada di lokasi langsung menghajar pelaku. Beruntung baginya, petugas Opsnal ada di TKP dan berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa,” paparnya lagi.
 
Mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini menambahkan, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan  Pasal 363 ayat (1) KUHpidana dengancaman 7 tahun penjara  atau hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan
Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron
Maling TO Polsek Medan Area Diringkus di Jalan Bromo
Nekat Nyolong Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI, Maling ini "Gol" di Polsek Medan Area
Sadis! Dua Centeng Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit hingga Tewas
Polsek Medan Area Kembali Tangkap Maling di Gudang Ekspedisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker