Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Sunggal mengamankan pelaku pencurian Handphone merk Samsung Malpinas Tambunan (31 tahun), pekerjaan buruh bangunan, warga Jalan Anggrek, Kampung Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi di Jalan Pardede, Desa Mulio, Senin (06/11/2017) sekitar pukul 09.30 WIB. Korbannya adalah pemilik kedai yang saat itu korban sedang baca koran dan handphone korban diletakkan di meja. Pelaku dengan temannya datang ke kedai dan memesan teh manis, ponakannya lekas membuat teh manis.
Saat lengah, pelaku mengambil handphone korban dan langsung meninggalkan kedai tanpa menunggu pesanan tehnya. Lalu korban mencari handphone di dalam kedai. Karena tidak ada ada, korban dan temannya langsung mencari pelaku yang terakhir memesan teh manis. Saat handphone korban dihubungi, handphone berbunyi dan berada di dalam celana pelaku.
Lalu pelaku langsung di massa.
"Pada saat kejadian petugas Opsnal ada di TKP dan Pelaku berhasil diamankan. Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHpidana ancaman 7 tahun," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.(BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar