Minggu, 19 April 2026

Enam Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Komputer Disdik Dairi Dijatuhi 16 Bulan Penjara

Senin, 06 November 2017 20:30 WIB
Enam Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Komputer Disdik Dairi Dijatuhi 16 Bulan Penjara
BERITASUMUT.COM/BS08
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan enam terdakwa perkara korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan (Disdik) Dairi Tahun Anggaran (TA) 2011 dengan hukuman penjara selama 16 bulan penjara.
 
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti mengatakan hukuman itu diberikan kepada masing-masing terdakwa karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Memutuskan, menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ahmad Sayuti di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (06/11/2017).
 
Namun, empat rekanan yaitu, Melanton Purba selaku direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku direktur CV Ruthani Mandiri, Arifin Lumban Gaol selaku wakil direktu CV Keke Lestari dan Cut Dian Meutia selaku direktur CV Hati Mulia dikenakan hukuman tambahan dengan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) yang besarannya bervariasi. Meski sebelumnya keempat rekanan tersebut telah menyerahkan Uang Pengganti (UP) kepada Kejari Dairi masing-masing sebesar Rp 100 juta.
 
"Melanton Purba wajib membayar UP sebesar Rp 124 juta, Holman Siringoringo diwajibkan bayar UP sebesar Rp 75 juta, Arifin Lumban Gaol membayar UP sebesar Rp 79 juta, dan Cut Dian Mutia wajib membayar UP sebesar Rp 145 juta dan bila tak dibayarkan maka masing-masing dikenakan kurungan 6 bulan penjara," jelas Sayuti.
 
Hukuman Uang Pengganti ini tidak dikenakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu, Pasder Berutu selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi dan Wilfried Sianturi. Untuk itu, sambungnya, korupsi pengadaan komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran senilai Rp 2 miliar.
 
Setelah dilakukan audit oleh tim Akuntan Publik diketahui kerugian negara sebesar Rp 800 juta. Seorang tersangka dalam perkara ini yaitu Dian Kristina yang berperan sebagai penghubung antara penyelenggaran proyek dengan rekanan belum diketahui keberadaannya dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (BS08)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina pada 1 April 2026
Meriah! Penutupan Gemi KKD ke-9 di MAS Proyek Univa Medan, Ratusan Pelajar Unjuk Bakat dan Kreativitas Dakwah
Gebyar Milad KKD ke-9 MAS Proyek Univa Medan Resmi Dibuka, 750 Peserta Meriahkan Ajang Dakwah Pelajar
Kadin Sumut Gelar "Mendadak Festival" di PRSU Medan, Malam Ini Kangen Band Tampil
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
komentar
beritaTerbaru
hit tracker