Jumat, 24 April 2026

Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pensiunan PNS Pemkab Simalungan Diamankan Polisi

Kamis, 02 November 2017 22:30 WIB
Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pensiunan PNS Pemkab Simalungan Diamankan Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Risma (58), ternyata alih profesi. Warga Nagori Manik Hataran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun ini nekat menjadi pembuat sekaligus pengedar uang palsu kecil-kecilan di kawasan Siantar dan Simalungun. 
 
Selalu memilih korban masyarakat golongan ekonomi pas-pasan, kedok Risma akhirnya terungkap, Rabu (1/11/2017) kemarin. Alhasil, pensiunan perempuan PNS Pemkab Simalungun ini pun terpaksa berurusan dengan kepolisian.
 
Dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (02/11/2017), peristiwa tertangkapnya Risma berawal ketika dia menumpang bus Angkutan Pedesaan (Angdes) Pepabri, jurusan Tiga Dolok-Pematangsiantar, yang dikemudikan oleh Bancer (44), warga Mallopot Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Saat menumpang angdes tersebut dari Sampuran, Risma kemudian meminta diturunkan di Jalan SiantarParapat atau yang lebih dikenal dengan nama Simpang Dua, Siantar Marihat.
 
Setelah turun, Risma membayarkan ongkosnya dengan memberikan selembar uang pecahan Rp50 ribu. Bancer sang sopir yang tak merasa curiga, kemudian mengembalikan Rp47 ribu kepada Risma, karena tarif ongkos memang cuma Rp3000. Selanjutnya, Bancer pun meneruskan perjalanan bersama para penumpang yang masih berada di dalam Angdes yang dikemudikannya. Namun, baru beberapa meter menginjak pedal gas, tiba-tiba salah seorang penumpang menegur Bancer, dan menyarankan agar dia kembali memperhatikan uang yang dibayarkan oleh Risma.
 
Mendengar saran tersebut, Bancer pun segera menghentikan mini bus dan memeriksa uang tersebut. Benar saja, ternyata setelah diperhatikan secara teliti, uang itu memang palsu.
 
Tak mau dirugikan, Bancer segera putar arah dan mengejar Risma menuju Simpang Panei Tongah. Risma akhirnya ditemukan saat sudah berada di Simpang Parsaguan, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei. Selanjutnya, Bancer menahan Risma serta melaporkan hal yang baru dialaminya ke polisi. Petugas yang tiba kemudian membawa Risma dan Bancer serta barang bukti ke Polsek Siantar Marihat untuk proses lebih lanjut.“Saat ini masih kita mintai keterangan darinya,” ujar Kapolsek Siantar Marihat, AKP Rudi Lapian yang membenarkan kejadian tersebut.
 
Selanjutnya, setelah menjalani pemeriksaan, Polsek Siantar Marihat melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari kediaman Risma, petugas menemukan lembaran uang palsu lain, pecahan Rp100 ribu serta Rp50 ribu, masing-masing sebanyak 57 dan 5 lembar. Tidak itu saja, masih ada lagi pecahan Rp5 ribu sebanyak 2 lembar.
 
Ppolisi juga menemukan mesin printer merek Canon Pixma MP 287, satu rim kertas HVS warna merah dan satu gunting yang diduga untuk memotong kertas uang palsu yang sudah dicetak. Setelah barang bukti diamankan, Risma kembali digelandang ke Mapolresta Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Risma dijerat pasal 244 KUHPidana tentang uang palsu.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun
 Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya
Annar Sampetoding Dalang Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Resmi Ditahan
Gugat ke MK, Risma Tuding Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah
Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai
komentar
beritaTerbaru
hit tracker