Selasa, 06 Oktober 2026

5 Pengedar Sabu Diringkus Polisi dalam Penggrebekan di Komplek Metropolis J City

Rabu, 01 November 2017 18:15 WIB
5 Pengedar Sabu Diringkus Polisi dalam Penggrebekan di Komplek Metropolis J City
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sebanyak 5 pelaku pengedar narkotika jenis sabu diringkus Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut (Poldasu) dalam penggerebekan di rumah No.40, Blok 4, Perumahan Metropolis Komplek J City, Jalan Karya Wisata, Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Selasa (31/10/2017) kemarin.

"Dari penggerebekan itu, kami menangkap 5 orang tersangka pengedar narkoba. Kelimanya kini sudah ditahan di Markas Ditresnarkoba Poldasu," kata Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, Rabu (01/11/2017).

Lebih jauh Hilman membeberkan identitas kelima tersangka pengedar narkotika itu. Kelimanya, yakni NF (40) warga Jalan Selamat, Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, TR (32) warga Tandem Pasar 1V, Desa Budi Utomo, Kecamatan Binjai Utara, H (32) warga Gampong Matang Raya Blang Sialet, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, ER (24) warga Jalan Marelan Raya, Gang Sepakat, Lingkungan 7, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan MN (29) warga Jalan SM Raja, Gang Syukur, No.70, Kelurahan Sitirejo 11, Kecamatan Medan Amplas.

Hilman menambahkan, selain menangkap kelima tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 kilogram sabu-sabu, 6 unit hape, 5 buah dompet dan 1 unit mobil Mitsubishi Lancer hitam berpelat BK 1570 HE.Pengungkapan kasus ini, sambung Hilman, berawal ketika tim operasional Subdit 2 Unit 2 menangkap tersangka NF dan TR alias Raju di Kompleks J City Perumahan Metropolis 5, Blok 4, No.40.

Setelah diperiksa dan dikembangkan, diperoleh informasi salah satu tersangka berada di Marelan Pasar 2. Lalu sekitar jqm 19.00 wib, Subdit 2 bergerak dan menangkap tersangka ER dengan barang bukti sebungkus yang diduga berisi sabu kurang lebih 100 gram.

Kemudian dari tersangka ER, Subdit 2 memperoleh informasi, tersangka TR akan menerima tiga bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat 3 kilogram. "Setelah mendalami informasi tersebut ternyata barang tersebut akan diantar oleh tersangka H. Hari itu juga, personil kami bergerak menuju J City dan menangkap H dengan barang bukti 3 kg sabu," tegas Hilman.

Penggerebekan ini dilakukan Subdit 2 Poldasu dengan 8 personil. Mereka menggerebek rumah warga milik tersangka Raju. "Saat ini para tersangka masih diperiksa dan kasus ini masih kami kembangkan," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa
Edarkan Sabu di Binjai, Pemuda Asal Padang Lawas Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan
Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi
Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker