Senin, 04 Mei 2026

Parkir Sembarangan di Kota Medan, Kendaraan Bakal Digembosi

Sabtu, 21 Oktober 2017 09:34 WIB
Parkir Sembarangan di Kota Medan, Kendaraan Bakal Digembosi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat menyosialisasikan Peraturan Walikota Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian, dan Pengembosan/Pengempesan Roda Kendaraan Bermotor di Kota Medan, di ruang rapat II kantor Walikota Medan, Jumat (20/17/2017).
 
Untuk keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas pemerintah daerah dapat melakukan pemindahan/penderekan, penguncian dan pengembosan roda kendaraan bermotor jika kendaraan yang berhenti/ parkir pada tempat-tempat yang dilarang pada tempat yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas pada pasal 4 ayat 1 (a).
 
Pemindahan/penderekan dilakukan setelah terlebihi dahulu diberikan peringatan dan kesempatan selama 10 (sepuluh) menit kepada pemilik untuk memindahkan kendaraannya ketempat yang layak parkir jika lewat dari waktu yg ditentukan maka petugas akan melakukan penderekan/pemindahan pasal 5 ayat 4 (e).
 
Dengan adanya perwal 70 tahun 2017 diharapkan dapat meningkatkan kondisi perlalulintasan yang berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas.(rel)

Tags
beritaTerkait
Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK di Parkiran Taman Cadika
KADIN Medan Apresiasi Keberhasilan Program Parkir Berlangganan Kota Medan
Walikota Medan Sebut Potensi Parkir Berlangganan Cukup Tinggi
WALUBI Medan Memberikan Stiker Parkir Berlangganan Secara Gratis
RASBN Sosialisasi dan Bagi Stiker Gratis Parkir Berlangganan kepada Ojol
Dishub Medan Tegaskan Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Cakupan Parkir Berlangganan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker