Minggu, 26 April 2026

Terkait Korupsi e-KTP, Setya Novanto Dijerat KPK, Namun Lolos di Praperadilan

Jumat, 29 September 2017 19:45 WIB
Terkait Korupsi e-KTP, Setya Novanto Dijerat KPK, Namun Lolos di Praperadilan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Meski Setya Novanto sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 terkait kasus korupsi e-KTP, namun dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Dalam kesempatan itu Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
 
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan seperti dilansir dari laman detik.com, Jumat (29/09/2017).
 
Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang."Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," terang Cepi.
 
Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya."Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto," jelas Cepi. 
 
Sebelumnya, Novanto oleh KPK diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Peran Novanto pun diungkap pula dalam sidang vonis Irman dan Sugiharto. Novanto disebut sebagai kunci anggaran e-KTP.Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, belum sekali pun Novanto memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka.Novanto tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Senin (11/9/2017) dengan alasan sakit. Lalu, pada Senin (18/09/2017) lalu, dia juga tidak hadir dalam pemanggilan kedua.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker