Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Percut Seituan akhirnya berhasil menangkap dan menetapkan Syahroelan Lubis (54) warga Jl Ampera, Gang Dame No38-G, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.Pria yang diketahui menjabat sebagai Staf Rektorat di Universitas Sumatera Utara (USU) ini dilaporkan ke Polisi Karena telah mencabuli bocah berusia 9 tahun berinisial PA.
“Yang melaporkan kasus ini adalah orangtua kandung korban sendiri bernama Andina. Pihak keluarga melayangkan laporan pada Senin (11/9/2017) kemarin,” ungkap Kapolsek Percut Seituan, Pardamean Hutahaean Kompol Pardamean Hutahaean dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, Jumat (15/8/2017).
Setelah menerima laporan itu, polisi memanggil korban untuk dimintai keterangannya. Dari penuturan korban, ia sudah beberapa kali dicabuli di tempat terpisah.“Terungkapnya kasus ini berawal saat orangtua korban melihat anaknya lemas dan pucat. Penasaran, orangtua korban menginterogasi anaknya,” ungkap Pardamean.
Saat ditanya, awalnya korban tak mau mengaku lantaran takut. Namun setelah dibujuk, korban pun mengakui telah disetubuhi oleh pelaku secara berulang-ulang.“Ibu korban sempat melihat anaknya mengenakan pakaian dalam orang dewasa. Dari sinilah kecurigaan muncul, hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli,” kata Pardamean.
Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di sel sementara Polsek Percut Seituan.Polisi juga menyita barang bukti pakaian yang digunakan korban saat kejadian, guna penyelidikan lebuh lanjut.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar