Rabu, 29 April 2026

Inilah Jawaban Poldasu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Kabanjahe

Selasa, 22 Agustus 2017 22:15 WIB
Inilah Jawaban Poldasu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Kabanjahe
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu diminta supaya menuntaskan kasus dugaan korupsi multy years di Kementerian PU-PR Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan dalam proyek peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe/Kutabuluh (MYC) sepanjang 42 km yang dananya bersumber dari APBN TA 2013.
 
Pasalnya, kasus itu sudah 1 tahun ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, namun sampai saat ini belum ada perkembangaan. Bahkan, dalam penyelidikan kasus itu terkesan ada 'permainan'. Hal itu terlihat, meski Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan kerugian negara akibat proyek itu sebesar Rp7,8 miliar, namun penyikan tak kunjung dilakukan.
 
Ironisnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan terkesan membela para pelaksana proyek. "Kita tunggu niat baik mereka untuk mengembalikan kerugian negara," kata Toga.
 
Toga menjekaskan, kerugian negara belum dikembalikan karena aset dari para terduga korupsi masih kurang untuk menutupi kerugian negara. "Setahu saya kerugian negara mencapai Rp7 miliar lebih, bila aset terduga koruptor itu dijual masih kurang sekitar Rp2 miliar lagi dan pihak rekanan dan pejabat pada kementerian PU-PR Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan masih mengusahakan kekurangan dan aset mereka itu nantinya akan disita Bank Mandiri," ujarnya.
 
Bila mereka tidak mengembalikan kerugian negara, sambung mantan Direktur Resnarkoba Poldasu itu, maka kasusnya akan dilanjutkan. Tapi bila mereka mengembalikan kerugia negara maka kasusnya ditutup. "Kasusnya belum sampai ke tahap penyidikan jadi kalau kerugian negara sudah dikembalikan kasus tersebut dihentikan," ungkapnya.
 
Menjawab wartawan pengembalian kerugian negara bukan berarti menghentikan kasus yang sedang berjalan, Toga Panjaitan mengatakan, tetap berjalan bila kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Namun bila masih dalam tahap penyelidikan maka kasusnya dihentikan.Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan, Paul Siahaan ketika dikonfirmasi soal dugaan korupsi yang 'melilit' instansi yang dipimpinnya itu tidak bersedia mengangkat hapenya. Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan singkat.
 
Diketahui, proyek peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe-Kutabuluh (MYC) Multi Years TA 2013/2014 dengan nilai kontrak awal Rp106.180.705.460 menjadi Rp76.180.705.819 yang bersumber dari APBN TA 2013 pada Kementerian PU-PR Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan.
 
Proyek itu dikerjakan PT Lince Romauli Raya (LRR) yang beralamat di Aceh dengan direkturnya Bahrum. Namun pengerjaannya disubkan ke salah satu perusahaan di Medan milik turunan China berinitial EN.Akan tetapi, pengerjaan proyek itu hanya berjalan sekitar 36 persen, sementara pencairan dana sudah sebesar Rp27 miliar lebih dan kini proyek tidak tuntas.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker