Rabu, 29 April 2026

Bawa Ganja, Dua Pemuda Aceh Diamankan Polisi di Pool Bus Rapi di Jalan SM Raja Medan

Jumat, 18 Agustus 2017 20:15 WIB
Bawa Ganja, Dua Pemuda Aceh Diamankan Polisi di Pool Bus Rapi di Jalan SM Raja Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua pemuda asal Biereun, Aceh, yakni Mirza (20) dan Nasruddin (24) diamankan personel Reskrim Poksek Patumbak karena terbukti membawa 10 kilogram ganja di depan Pool Bus Rapi, Jalan SM Raja, Medan, Minggu (13/08/2017) lalu.
 
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi menyebutkan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang adanya proses pengangkutan ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan bus angkutan umum. "Menurut informasi yang kita dapat sebelumnya, proses pengangkutan ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan bus penumpang itu diketahui dibawa 2 orang pria dengan ciri-ciri yang juga telah kita identifikasi kemudian," ujar Afdhal kepada wartawan, Jumat (18/08/2017).
 
Selanjutnya, petugas langsung turun ke lokasi kejadian. Tak makan waktu lama, kedua tersangka yang sudah teridentifikasi petugas langsung diciduk ketika keduanya hendak melanjutkan perjalanan menuju Pekanbaru, Riau.Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawaan mereka, petugas menemukan barang bukti berupa 10 balpres ganja terbalut lakban kuning yang disimpan di dalam tas masing-masing tersangka. 
 
Atas temuan itu, kedua tersangka berikut barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak guna diproses hukum. Dari hasil interogasi, kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani ini mengaku diupah Rp500 ribu perkilogram ganja yang berhasil dibawa. 
 
Mereka mengaku nekat menjadi kurir ganja, karena kebutuhan ekonomi. "Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka,  mereka ini tergiur upah sebesar Rp500 ribu perkilogramnya apabila berhasil membawa ganja tersebut ke lokasi tujuan di daerah Air Molek, Pekanbaru," ungkap Afdhal. 
 
Ditambahkan Afdhal, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu pemilik barang dan jaringan peredarannya. "Untuk kedua tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 112,114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Afdhal. (ari) 
 

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Hadapi Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh
Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG
Pengurus KADIN Medan Salurkan Bantuan Sosial ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker