Kamis, 30 April 2026

HUT RI ke 72 tahun, 478 Napi Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi

Kamis, 17 Agustus 2017 23:43 WIB
HUT RI ke 72 tahun, 478 Napi Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Wakil Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars bertindak sebagai Irup pada upacara pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeklaan RI Ke 72 Republik Indonesia pada Kamis (17/08/2017) di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.
 
Wakil Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars selaku Irup pada upacara pemberian remisi yang didampingi Unsur FKPD, Kalapas Kelas II B Lubuk Pakam EP Prayer Manik, Amd,IP,SH MH dan pimpinan SKPD terkait dihadapan para warga binaan membacakan sambuta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H Laoly, diantarannya mengatakan bahwa bersamaan dengan pemberian remisi ini sekaligus ditampilkan hasil pembinaan yang dilaksanakan oleh jajaran melalui atraksi seni, sehingga pemberian tema kegiatan ini adalah "Melalui Remisi Kita Berintegrasi Dengan Seni".
 
Tema ini dimaknai bahwa pembinaan seni kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan kriminal dapat dieleminir dan pada akhirnya saat kembali dimasyarakat mereka lebih mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
 
Dikatakannya bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dan anak ini bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas, namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.
 
Selain itu, pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah sitimulan dalam menghadapi depriavasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan. Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.
 
Pemberian remisi terhadap napi berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham nomor W2.E12.PK.01.01.02-14 tanggal 15 Agustus 2017 tentang remisi umum dan Nomor W2.E12.PK.01.01.02-16 tanggal 15 Agustus 2017 tentang remisi PP Nomor 28 Tahun 2006 dimana kasus narkotika hukuman dibawah lima tahun tidak dapat remisi.
 
Kepala lapas Kelas II B Lubuk Pakam EP Prayer Manik melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sangapta Surbakti mengatakan delapan napi yang bebas adalah Gunawan (37) kasus pencurian tabung gas milik Musi Mas yang divonis 2 tahun penajar mendapat remisi tiga bulan, Yuda Prasetya (33) napi kasus pencurian sepedamotor divonis dua tahun mendapat remisi tiga bulan, Fahmi Triandrian (22) napi kasus penganiayaan mendapat remisi dua bulan, Indra Darmayanto (34) napi kasus pendurian sepedamotor mendapat remisi dua bulan, Nyono Wisnu Saputra (27) napi aksus penganiayaan mendapat remisi dua bulan, Suwandi (23) napi kasus pencurian warnet mendapat remisi sebulan dan Bambang Syahputra kasus penggelapan sawit mendapat remisi sebulan, "9 napi yang mendapat pembebasan bersyarat juga menghirup udara segar karena dibantu remisi," terang Sangapta Surbakti.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Mungkin Diberi Amnesti
Semarak HUT RI KE-79, Rumah Aspirasi Bobby Nasution Gelar Lomba Agustusan
Rayakan HUT RI, PAC PP Medan Denai Gelar Perlombaan dan Hiburan
Arman Chandra Menghadiri Malam Resepsi Kenegaraan Proklamasi Kemerdekaan RI
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI, Pj Gubernur Sumut Serahkan Tanda Kehormatan dan Penghargaan bagi ASN Berprestasi
Pasukan Perdamaian Laksanakan Upacara HUT Ke-79 RI di Bumi Afrika
komentar
beritaTerbaru
hit tracker