Senin, 11 Mei 2026

Polda Sumut Didesak Tetapkan Tersangka Penyerobotan Lahan

Senin, 14 Agustus 2017 13:42 WIB
Polda Sumut Didesak Tetapkan Tersangka Penyerobotan Lahan
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada penyerobotan lahan milik emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Selayang, sudah memasuki babak baru.
 
Orang nomor satu di Polda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw bahkan memberi perhatian serius dalam penanganan kasus ini. Paulus secara tegas menyatakan, kasus itu tidak boleh dihentikan (SP3) dan harus ditindaklanjuti. Bahkan, mantan Wakabaintelkam Mabes Polri itu, secara blak-blakan meminta agar penyidik kasus tersebut, Kompol Winter Simanjuntak untuk diganti atau dicopot.
 
Menyikapi hal itu, Kesatria Tarigan, kuasa hukum RPM Tambunan mengatakan, jajaran pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sebaiknya harus segera menjalankan perintah tersebut. 
 
"Kapolda Sumut, Bapak Irjen Paulus Waterpauw sudah memerintahkan, kasus ini tidak boleh dihentikan dan harus segera dituntaskan. Makanya kita mendesak, supaya jangan lagi berlama-lama dalam menuntaskan kasus ini. Termasuk pula, perintah agar penyidik kasus ini untuk diganti atau dicopot, itu juga harusnya segera dilakukan. Supaya penanganan kasus ini lebih profesional," tegasnya via telepon, Minggu (13/08/2017).
 
Sementara kuasa hukum RPM Tambunan lainnya, Rinto Maha menegaskan, 3 orang terlapor dalam kasus itu, Teguh Kaban, diduga mafia tanah, kemudian Momon Perangin-angin, kepala lingkungan (kepling) setempat dan Arman Perangin-angin, berpeluang menjadi tersangka.
 
Hal ini setidaknya, tertera dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimsus Polda Sumut yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) No.B/314/VI/2017/Ditreskrimum tanggal 14 Juni 2017.
 
"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada 2, kasus itu dihentikan atau SP3 atau ada penetapan tersangka. Ini sudah ada SPDP, artinya kasus ini sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu, maka akan ada penetapan tersangka. Kita mendesak itu, karena kasus ini sudah lama, sudah 1 tahun," timpalnya.
 
Dia juga menambahkan, ada hal aneh yang dikemukakan Teguh Kaban, terduga mafia tanah yang menjual lahan milik RPM Tambunan tersebut pada gelar perkara yang dilakukan di Aula Lantai 2, Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (09/08/2017) kemarin.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Masih Dalam Proses Hukum, Sat Pol PP Bongkar Bangunan Warga Kampung Kompak, Desa Sampali
Pagar Rumah Dirobohkan, Warga Jalan Ampas Mengadu ke Polrestabes Medan
Dicaplok Oknum Mafia Tanah, Caroline dan Helen Pemilik Lahan di Jalan Amplas Desak BPN Batalkan SHM No 557
Kasus Penganiayaan Sebabkan Penahanan Janda 5 Anak Berakhir Damai
 Pelapor Pertanyakan SP3 Kasus Mafia Tanah di Kawasan Mongonsidi
Geruduk Kantor BPN Sumut dan Medan, Massa DPD KIM Sumut Minta SHM No 557/Sei Rengas Atas Nama T Nancy Saragih Dibatalkan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker