Kamis, 23 Juli 2026

Taksi Berbasis Aplikasi Online di Kota Medan Segera Ditertibkan

Jumat, 28 Juli 2017 21:30 WIB
Taksi Berbasis Aplikasi Online di Kota Medan Segera Ditertibkan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut menegaskan secepatnya akan dilakukan penertiban terhadap angkutan berbasis aplikasi atau taksi online di Medan dan sekitarnya. Kepala Dishub Sumut melalui Kepala Bidang Angkutan, Iswar mengatakan pihaknya bersama dengan jajaran Dishub kabupaten/kota (Medan, Binjai, Deli Serdang), serta Kepolisian, akan menggelar penertiban gabungan terhadap angkutan berbasis aplikasi online.
 
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang keberadaan taksi online yang belum memiliki izin operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek."Dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban bersama dengan pihak kepolisian dan Dishub Kabupaten/Kota (Mebidang)," ujar Iswar kepada wartawan, Jumat (28/7/2017).
 
Iswar enggan membeberkan waktu dan juga lokasi digelarnya penertiban tersebut."Untuk waktu, tempat dan bagaimana teknisnya itu dirahasiakan. Kalau sampai diketahui, tentu tidak efektif. Karena pasti ada persiapan mereka (pengendara taksi online)," terangnya.
 
Menurut Iswar berdasarkan koordinasi yang dilakukan pihaknya termasuk Pengadilan bahwa kepada pelanggar dapat diberikan sanksi. Oleh karenanya Iswar mengharapkan agar setiap angkutan umum memenuhi ketentuan yang berlaku."Kita tidak memaksa, tetapi memang aturan mainnya harus seperti itu. Jadi siapa yang tidak mengikuti aturan, tentu akan ada sanksi. Intinya akan kita proses sesuai ketentuan," tegasnya.
 
Terkait aturan tersebut, lanjut Iswar sudah lama ditetapkan. Bahkan sesuai penetapannya, pada April lalu seharusnya seluruh angkutan umum termasuk yang berbasis aplikasi, diwajibkan memiliki izin operasional melalui perusahaan yang sah dan mendapatkan legalitas dari pemerintah. Termasuk untuk tanda khusus bagi taksi online yang saat ini tengah dalam proses seperti stiker.
 
Dengan begitu lanjutnya, Dishub Sumut mengimbau agar masyarakar, khususnya pengendara angkutan taksi online untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam Permenhub PM 26/2017. Sedangkan terhadap sejumlah pihak yang merasa keberatan atas aturan yang mengharuskan adanya tanda khusus serta dilakuka Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi nama perusahaan yang mengantongi izin, dikatakannya hal itu sebagaimana diatur dan diwajibkan kepada angkutan konvensional yang ada.
 
"Kalau mau pakai nama pribadi, ya gunakanlah kendaraan secara dan untuk kepentingan pribadi. Kalau mau mengangkut penumpang dan memungut bayaran, silahkan ikuti aturan mainnya. Karenanya kita himbau, silahkan berusaha dengan benar sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Ribuan Mahasiswa Antusias Ikut Eksplorasi Passion di Generasi Campus Roadshow Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker