Jumat, 18 September 2026

Di Aksi ke-32 Kalinya, Spesialis Jambret dan Penadah yang Menargetkan Warga Tionghoa Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Senin, 24 Juli 2017 21:35 WIB
Di Aksi ke-32 Kalinya, Spesialis Jambret dan Penadah yang Menargetkan Warga Tionghoa Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
BERITASUMUT.COM/BS04
Kanit Ranmor Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu AKP Anjas Asmara menginterogasi kedua tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua pelaku spesialis pelaku jambret dan penadah berhasil dibekuk petugas Unit III/Ranmor Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu di lokasi berbeda, Sabtu (15/07/2017) lalu. Kedua pelaku ini merupakan jambret kelas kakap, namun diaksinya yang ke-32 kali, MIN (28) dan MK (26) akhirnya gagal melanjutkan 'hobinya' menjambret. 
 
Kanit Ranmor AKP Anjas Asmara Siregar mengungkapkan, tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan laporan yang diterima Polsek Medan Kota dengan No: LP/630/VII/2017/Sek Medan Kota, tanggal 9 Juli 2017. "Awalnya kami melakukan pengembangan dari laporan yang diterima Polsek Medan Kota, terkait kasus tindak pidana jambret," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/07/2017).
 
Dalam penanganan kasus ini, lanjutnya, awalnya mereka mengamankan tersangka MIN (28) warga Kecamatan Medan Kota. Selanjutnya, polisi juga mengamankan MK (26) warga Medan Perjuangan, saat berada di kos-kosan Gang Kolam, Halat. Dalam menjalankan aksinya, tersangka MK berperan sebagai joki sepeda motor, sedangkan MIN bertugas menjambret barang berharga korban.
 
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan tersangka EK (26) warga Kecamatan Medan Tembung yang berperan sebagai penadah barang hasil curian," tambahnya. 
 
AKP Anjas menambahkan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak 32 kali, yang berkonsentrasi di daerah Medan Kota, Medan Baru, Medan Area, dan Medan Timur. Selain menjambret barang berharga milik pejalan kaki dan pengendara kereta, para pelaku juga tak sungkan menjambret korban yang hendak masuk atau keluar mobil.
 
"Terkait kasus ini, kedua tersangka pelaku jambret dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 2, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara tersangka penadah barang hasil curian dijeral Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.
 
Ketika diwawancara, tersangka MK mengaku menyasarkan targetnya kepada warga keturunan Tionghoa, karena kemungkinan besar membawa banyak barang berharga dan uang tunai. Diakuinya, hasil penjambretan itu kerap digunakan untuk berfoya-foya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pencuri Perhiasan Emas Senilai Rp 60 Juta
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker