Jumat, 22 Mei 2026

Polres Dairi Usir Penghuni Asrama yang Terlibat Narkoba

Senin, 24 Juli 2017 19:15 WIB
Polres Dairi Usir Penghuni Asrama yang Terlibat Narkoba
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jajaran Polda Sumut (Poldasu) membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan Polri. Sebelumnya, para penghuni asrama polisi di seluruh jajaran Poldasu mendeklarasikan diri bebas dari bahaya narkoba saat penandatanganan dan deklarasi Asrama Polisi Bebas dari Peredaran Narkoba.
 
Komitmen tersebut dibuktikan oleh Polres Dairi saat mengadakan Apel Pengusiran Personil Penghuni Asrama yang terlibat kasus Narkoba dari Asrama Polres Dairi di Lapangan Apel Mapolres Dairi, Senin (24/7/2017). 
 
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting menjelaskan personil yang diusir adalah personil Polres Dairi yang bernama Bripka Junaidi yang bertugas Polsek Tanah Pinem Polres Dairi dan Brigadir Try Sandi, yang bertugas di Polsek Parongil Polres Dairi. “Keduanya terbukti terlibat dengan narkoba, karena itu keduanya harus diusir dan menyerahkan kunci rumah asrama yang mereka tempati selama ini. Keduanya juga harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya,” sebut Rina.
 
Pada pelaksanaan apel, kedua personil Polres Dairi yang terlibat narkoba tersebut dengan dikawal oleh personil Provos menghadap Kapolres Dairi selaku Pimpinan Apel.
 
Kapolres Dairi AKBP Dedy Tabrani SIK MSi selaku Pimpinan Apel dalam sambutannya menegaskan upaya preemtif, preventif dan represif tetap dilakukan terhadap Personil Polri yang terlibat sebagai Pengguna/Pengedar/Bandar kasus Narkoba.“Ini harus menjadi atensi untuk seluruh Personil Polri dan PNS! Diharapkan tdk ada lagi personil melakukan perbuatan yang memalukan institusi dan keluarga seperti ini,” ujar AKBP Dedy.
 
Usai pelaksanaan apel, Kapolres Dairi menyaksikan secara langsung eksekusi penggusuran dari Asrama Polres Dairi di Jalan SPG Sidikalang. Kepada anggotanya, Kapolres Dairi berharap Pelaksanaan Apel Pengusiran dan eksekusi penggusuran menjadi pembelajaran untuk semua Personil dan keluarganya.
 
“Terhadap personil yang terlibat dalam perkara Narkoba harus menjalani proses hukum yang berlaku. Diharapkan tidak ada lagi personil melakukan kejahatan Narkoba,” pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker