Jumat, 17 April 2026

Dipecat dari Koran Sindo Bentukan MNC Group, Eks Karyawan Mengadu ke LBH Medan

Jumat, 21 Juli 2017 19:25 WIB
Dipecat dari Koran Sindo Bentukan MNC Group, Eks Karyawan Mengadu ke LBH Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Koran Sindo Biro Medan sepertinya bakal panjang. Ini setelah sejumlah eks karyawan mengadukan nasib mereka ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jumat (21/07/2017).
 
Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari langkah hukum yang dilakukan para karyawan. Mereka berkeyakinan, apa yang mereka terima dari pihak perusahaan bentukan MNC Group tersebut tidak sesuai. Dan hal itu, harus ada langkah hukum agar hak-hak mereka diberikan sesuai undang-undang. 
 
"Memang ada kesepakatan mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan. Karena pihak perusahaan mengaku rugi. Tetapi dalam pembuatan kesepakatan itu, kami merasa ada yang kurang tepat. Karena itu kami mempersoalkannya dan meminta pendampingan hukum. Mengingat masih ada beberapa poin yang bisa menjadi kekuatan untuk mempersoalkan masalah PHK tersebut," terang Baringin Lumbangaol, salah seorang eks karyawan Sindo.
 
Didampingi sejumlah rekan-rekannya, Nova, Glory, Fransiskus Nesten Marbun, Novi, Hariadi, Baringin menegaskan, mereka akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak-hak tersebut. Karena selama ini mereka sudah menujukkan dedikasi kepada perusahaan.
 
"Saya menjadi wartawan di Koran Sindo sudah sangat lama, bahkan sejak tahun 2008. Yang saya dapat hanya 2 bulan gaji, sementara dana pensiun yang dikembalikan ke kami itukan uang kami yang selama ini di potong dari gaji kami. Karena itu kami melapor ke LBH Medan guna mendapat pendampingan," jelasnya. 
 
Sementara itu, Nova, eks karyawan Sindo lainnya menuturkan hal serupa. Dia merasa kecewa karena dalam surat pemutusan hubungan kerja dituliskan, mereka mengundurkan diri. Nova menilai harus ada kejelasan hukum tentang hak-hak mereka. Karena itu mereka memilih ke LBH Medan. "Saya kerja sudah 7 tahun. Dan nasib kami hampir sama semua, kami tidak mendapatkan ketentuan sesuai undang-undang," terangnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Lanjutkan Program UHC-JKMB, Rico Waas Apresiasi Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM
Satpol PP Medan Ajak Wartawan Jadi Sumber Informasi
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
Empat Saksi Tambahan dari JPU Terangkan Bulang Merupakan Tangan Kanan Oknum TNI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker