Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menerbitkan Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor 130/1538/2017 Tanggal 4 Juli 2017 tentang Larangan Merokok di Lingkungan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng).
Dengan terbitnya Surat Edaran itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tapteng agar tidak merokok di seluruh lingkungan Perkantoran Pemkab Tapteng. Bagi seluruh masyarakat yang masuk ke dalam lingkungan perkantoran Pemkab Tapteng juga diwajibkan untuk tidak merokok tanpa terkecuali.
Melalui surat itu, Bupati Tapteng juga menyampaikan kepada seluruh Kepala SKPD/Pimpinan Instansi Vertikal/Direktur RSUD Pandan/ Direktur Akper beserta seluruh Camat agar segera mensosialisasikan kepada jajarannya sampai dengan tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
"Adapun ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut akan diambil tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan ketentuan lainnya yang mengatur hal tersebut," ujar Bupati dilansir dari laman resmi tapteng.go.id, Minggu (09/07/2017).
Bupati menambahkan, secara regulasi, Surat Edaran ini diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2010 tentang Larangan Merokok, Pasal 4 bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan udara.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Pasal 49 dan 50, dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok ditempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak, tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan.(BS02)
Tags
beritaTerkait
komentar