Jumat, 17 Juli 2026

Miliki Narkoba, Briptu Desi Natalia Boru Simatupang Anggota Sah Tahti Polres Sergai Dipecat

Rabu, 05 Juli 2017 21:15 WIB
Miliki Narkoba, Briptu Desi Natalia Boru Simatupang Anggota Sah Tahti Polres Sergai Dipecat
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Briptu Desi Natalia Boru Simatupang yang juga anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Sergai, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
 
"Sesuai sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polres Sergai pada 23 April 2016, Desi Natalia Br Simatupang terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah (PP) No.1 tahun 2003 dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Anggota Polri," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (05/07/2017).
 
Nainggolan mengungkapkan, Polwan berusia 34 tahun tersebut ditangkap petugas gabungan Polres Sergai pada 24 Desember 2012 di rumah kosong komplek Abdul Hamid milik Jumarlik alias Lilik Bardok saat penertiban rumah dinas di Dusun III, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
 
Lebih lanjut Nainggolan menambahkan, setelah diprosesSatnarkoba Polres Sergai, tersangka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam sesuai Kutipan Putusan Perkara No: 350/Pid.B/2013/PN.LP-SR tanggal 11 Juni 2013."Briptu Desi Natalia Br Simatupang dijatuhi hukuman empat tahun," kata Nainggolan.
 
Atas putusan pengadilan tersebut Kasi Propam selaku penuntut membuktikan tuntutan pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT/04/III/2016/Propam tanggal 31 Maret 2016. "Sesuai PP No.1 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 huruf (a) dan PP RI No.1 tahun 2003, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker