Selasa, 06 Oktober 2026

Surya Hardyanto, Si Penyebar Berita Hoax Penyerangan Mapolda Sumut Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 04 Juli 2017 20:30 WIB
Surya Hardyanto, Si Penyebar Berita Hoax Penyerangan Mapolda Sumut Resmi Jadi Tersangka
BERITASUMUT.COM/BS04
Surya Hardyanto Tersangka Penyebar HOAX
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polda Sumut meningkatkan status kasus berita bohong alias hoax terkait insiden penyerangan Mapolda Sumut pada Minggu (25/06/2017) lalu, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian, Surya Hardyanto, si pemilik akun facebook tersebut pun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Ditingkatkannya status Surya Hardyanto dari saksi menjadi tersangka, setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan
penyidik. Penegasan ini dikemukakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (04/07/2017). "Pelaku membuat pernyataan tersebut setelah membuka media sosial melalui facebooknya di handphone (HP) android di kolom komentar akun Facebook atas nama IRA dan selanjutnya mengetik kalimat/pernyataan yang menyinggung. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan penyelidikan terhadap saksi Surya Hardyanto dan hasilnya dapat ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan saksi Surya Hardyanto menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong tentang kasus penyerangan oleh terorisme di Mapolda Sumut yang terjadi pada tanggal 25 Juni 2017 jam 03.00 wib," ungkap MP Nainggolan.
 
Mantan Kapolres Nias ini menceritakan, pasca insiden penyerangan Pos Penjagaan Mapolda Sumut yang menewaskan salah seorang personel polisi, Aiptu Martua Sigalingging, Minggu (25/06/2017) lalu, tiba-tiba muncul berita di media sosial (medsos) facebook yang menyebut, jika latar belakang insiden penyerangan itu adalah masalah utang piutang. Lantas disebutkan pula, pelaku (terduga teroris) dan korban, Aiptu Martua Sigalingging adalah sama-sama non muslim.
 
Berita yang diupload pemilik akun Surya Hardyanto itu, sontak menjadi perbincangan di seantero dunia maya dan menghebohkan masyarakat. Atas hal itu, polisi dalam hal ini Subdit II/Cyber Crime, Ditintelkam, Polres Deliserdang kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas kemudian mengamankan Surya Hardyanto (32), pada Minggu (02/06/2017) malam, di kediamannya yang berada di Jalan Pertahanan Gang Teratai No 245, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang. Berdasarkan laporan informasi No: R/LI-114 / VII/ 2017/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2017 tentang dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (Sara). "Dalam hal ini penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut yang melakukan penyidikan dengan mengambil langkah-langkah mengamankan dan mengintrogasi pemilik akun facebook Surya Hardianto, dengan mengkloning HP," jelasnya.
 
Pelaku, sambung Nainggolan, adalah simpatisan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak tahun 2015 sampai sekarang. Pelaku memposting berita bohong itu dengan HP Samsung Duos Galaxy V model SM-G313HHZ yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tentang membuat pernyataan tidak benar yang telah menyinggung institusi Polda Sumut dan juga pihak keluarga anggota Polri yang menjadi korban pembunuhan terorisme di Polda Sumut, yang dipostingnya pada hari Selasa (27/06/2017) sekira jam 15.00 wib di kediamannya melalui media sosial Facebook dengan nama akun Surya Hardyanto (Akhuna Surya) dengan foto dirinya sendiri.
 
Isi dari kalimat dan pernyataan yang dibuat oleh Surya adalah "Sedikit Informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari Mapolda Sumut, kebetulan saat berkunjung kekediaman orangtua, saya dapat kabar bahwa peristiwa di Mapolda itu karena masalah hutang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim warga disekitar Mapoldasu saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris. Wallahu a’alam," jelasnya dalam akunnya.
 
Tersangka Surya Hardyanto, jelas Nainggolan, dikenakan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 45A ayat (1) dan (2) UU RI No.19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Subs pasal 207 Jo pasal 208 KUHPidana. Barang bukti yang disita, antara lain 1 eksemplar screenshot pemilik akun facebook Surya Hardyanto, 1 unit HP Samsung Duos Galaxy V Model SM-G313HZ, 1 buah sim card dengan nomor HP 0831190561267. (BS04) 

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa
Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker