Senin, 28 September 2026

1,5 Tahun Laporan Pengrusakan Tak Digubris, AKBP Erwin Wijaya Sudah Ditetapkan Tersangka

Jumat, 02 Juni 2017 13:21 WIB
1,5 Tahun Laporan Pengrusakan Tak Digubris, AKBP Erwin Wijaya Sudah Ditetapkan Tersangka
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Meskipun AKBP Erwin Wijaya Siahaan (43) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan rumah T Yulia Sihombing (61) di Perumahan Griya Martubung Blok VI Nomor 94 Medan pada 24 Desember 2015, namun hingga kini kasusnya tak tau ujungnya. Apakah kasus pengrusakan yang melibatkan lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu terus berlanjut atau berhenti di tengah jalan. 
          
Menurut Laura Tampubolon (39) yang saat kejadian masih istri sah dari AKBP Erwin Wijaya Siahaan, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani perkara pengrusakan rumah orang tuanya itu menetapkan AKBP Erwin Wijaya Siahaan, dan dua iparnya yang terlibat pengrusakan yaitu Johan Sinurat dan Sutan Tobing itu ditetapkan tersangka.
          
Bahkan AKBP Erwin Wijaya Siahaan, Johan Sinurat dan Sutan Tobing sempat ditahan semalaman. Tau jika kasus pengrusakan itu bakal menyeretnya ke ranah hukum, AKBP Erwin Wijaya Siahaan memelas kepada Laura Tampubolon agar memaafkan perbuatan yang terkesan memalukan itu.
 
Karena merasa masih isteri sah dan demi ketiga anaknya, Laura Tampubolon pun merasa iba. Akhirnya Laura Tampubolon, wanita beranak tiga itu malah menjamin agar AKBP Erwin Wijaya Siahaan, Johan Sinurat dan Sutan Tobing tidak ditahan. Sehingga hingga kini AKBP Erwin Wijaya, Johan Sinurat dan Sutan Tobing bebas mengirup udara segar. 
          
Namun ternyata setelah itu, justru penyesalan yang didapat Laura Tampubolon. Betapa tidak, setelah sekian lama kasus pengrusakan itu seperti “ditelan bumi” malah AKBP Erwin Wijaya Siahaan menceraikan Laura Tampubolon. Perceraian itu pun diketahui Laura Tampubolon pada 17 Mei 2017 lalu. "Menyesal kali aku mau menjamin AKBP Erwin Wijaya, Johan Sinurat dan Sutan Tobing agar tidak ditahan," kesal Laura Tampubolon.
 
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting pada Jumat (2/06/2017) mengatakan statusnya sudah tersangka seharusnya perkaranya lanjut hingga ke pengadilan. "Harusnya begitu kalau tidak ada perdamaian," katanya.
          
Lanjut Rina Ginting, tidak ada masalah kalau tidak ditahan dan tidak wajib ditahan tergantung pertimbangan penyidiknya. Kalau tersangka diyakini tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sah-sah saja tidak dilakukan penahanan. "Silahkan keluarga bikin surat saja untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan. Silahkan dicheck ke penyidik," tegasnya.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Seorang IRT Nyaris Lompat dari Flyover Amplas
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
Pemprov Sumut Selidiki Kasus Dugaan Penyiraman Air Panas ke Anak
Begini Cara Lapor Kasus KDRT Lewat Aplikasi SatuSehat
Gerak Cepat, Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Anak Perempuannya di Jalan Sunggal Medan
Bayi Tewas Dalam Ember di Jalan Mahkamah Medan, Polisi Tetapkan Sang Ibu Tersangka KDRT
komentar
beritaTerbaru
hit tracker