Minggu, 03 Mei 2026

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Narkoba dan Perjudian Jenis Jackpot

Rabu, 31 Mei 2017 21:25 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Narkoba dan Perjudian Jenis Jackpot
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka narkoba jenis sabu sekaligus perjudian jenis jackpot pada Rabu (31/05/2017) sekitar pkl 07.00 Wib di Jalan Selebes, Gang II Titi Panjang, Kecamatan Medan Belawan.
 
Adapun nama ketujuh tersangka tersebut antara lain Hendro Sucipto als Endro (32), Hidayat Sitorus alias Keling (37), Hidayat Sitorus alias Keling (37), Fadila als Lila Silitonga (30), Slamet Riyadi als Pak Ucok (53), Hairil Sitorus (32), Muhammad Harun (16), dan Heru Handoko Sitorus (42). Keseluruhannya merupakan warga Jalan Selebes, Gang II Titi Panjang, Kel Belawan II, Kec Medan Belawan.
 
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka yaitu 6 plastik klip shabu dan 8 unit mesin dindong beserta koin.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan info dari masya-rakat Jalan Selebes, Gang II Titi Panjang yang mengeluhkan seringnya terjadi peredaran narkoba jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat. “Mendengar keresahan masyarakat tersebut kemudian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mulai melakukan penyeli-dikan, dan langsung menuju ke TKP dan berhasil melakukan penggrebekan,” ujar Kombes Rina dilansir dari laman resmi tribratanews. sumut.polri.go.id. 
 
Kombes Rina menjelaskan, dari hasil penggrebekan tersebut berhasil ditangkap tujuh orang tersangka dan setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah Hendro Sucipto als Endro dan ditemukan Barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu di dalam kamar tidur. “Petugas juga melakukan penggeledahan dirumah Hidayat Sitorus als Keling dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi shabu serta disita mesin judi jackpot atau dingdong sebanyak 8 unit dari depan rumah Hidayat Sitorus als Keling,” jelas Kombes Rina.
 
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke markas Polres Pelabuhan Belawan dan petugas juga akan memeriksa barang bukti sabu sabu tersebut ke Labfor Polri.“Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang dimiliki para tersangka,” pungkas Kombes Rina.(BS04) 
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker