Senin, 27 April 2026

Bea Cukai Pangkalan Susu Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Selasa, 23 Mei 2017 17:30 WIB
Bea Cukai Pangkalan Susu Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
BERITASUMUT.COM/BS08
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bea Cukai Pangkalan Susu, disaksikan oleh instansi terkait serta tokoh masyarakat dan Muspida setempat melakukan pemusnahan terhadap 1.217.220 batang rokok ilegal dan 480 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek, Selasa (23/05/2017).
 
Total nilai dari barang yang akan dimusnahkan ini ditaksir mencapai Rp. 409.547.600, dengan total kerugian Negara Mencapai Rp. 378.027.740. Pemusnahan rokok ini dilakukan dengan cara dibakar, dan sedangkan miras dipecahkan di dalam lubang dan kemudian ditimbun di dalam tanah. Sebelumnya pihak dari Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti ilegal ini melalui beberapa tangkapan.
 
"Paling banyak, modus yang di gunakan para para pemain cukai ilegal ini adalah dengan memalsukan pita cukai palsu, dan mengedarkan rokok ilegal ini secara murah hingga gampang beredar di kalangan masyarakat," ungkap Iskandar Bunanda Pardede, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Susu, Langkat, Selasa (223/05/2017).
 
Iskandar menghimbau kepada masyarakat bahwa sangat berbahaya mengkonsumsi rokok ilegal ini. "Ini sangat bahaya untuk dikonsumsi, karena untuk nikotin dan Tar pada rokok ini melebihi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah," tegasnya.(BS08)

Tags
beritaTerkait
Pertamina EP Pangkalan Susu Dorong Konservasi Mangrove Lewat Pelatihan Silvofishery
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
Narkotika Sebanyak 33 Kilogram Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut: Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas
Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
Jual BBM Oplosan, Polrestabes Medan Sita Mobil Tangki SPBU Nagalan Medan Tuntungan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker