Kamis, 30 Juli 2026

Direktur PusHpa Sumut:Panggil Lagi Hasan Basri, Jika Tak Datang Lagi, Tangkap!

Kamis, 18 Mei 2017 21:30 WIB
Direktur PusHpa Sumut:Panggil Lagi Hasan Basri, Jika Tak Datang Lagi, Tangkap!
BERITASUMUT.COM/BS04
Direktur PusHpa Sumut, Muslim Muis.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sikap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Hasan Basri yang mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (15/05/2017) kemarin, memantik reaksi keras masyarakat. Panggilan Kejatisu ini terkait kasus korupsi pengelolaan program perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Kementerian Pendidikan tahun 2010-2011.
 
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis secara tegas meminta kepada penyidik Kejatisu, untuk segera melayangkan panggilan kedua kepada Hasan Basri. Jika pada panggilan kedua itu, Hasan Basri tak datang juga, maka penyidik Kejatisu harus melakukan upaya paksa untuk menangkap Hasan Basri.
 
"Mangkirnya dia itu kan satu pertanda bagi jaksa, patut diduga ada keterlibatan dalam kasus yang sedang ditangani. Ini jadi poin penting, untuk segera melakukan pemanggilan.Dan kalau tidak datang juga, maka itu sudah harus ditangkap," ujar Muslim ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan, Kamis (17/05/2017).
 
Lebih jauh, mantan Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini menyebutkan penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, tidak sembarangan dalam memanggil dan memeriksa orang. Dikatakannya, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan itu berdasarkan barang bukti yang sudah dimiliki penegak hukum, dalam hal ini Kejatisu.
 
"Polisi ataupun jaksa itu, biasanya sudah memegang barang bukti baru memanggil dan memeriksa orang. Tidak sembarangan. Makanya, kalau tak datang juga nanti, sudah bisa ditangkap orangnya (Hasan Basri). Pemeriksaan itu kan bukan barang bukti, hanya keterangan saja. Barang buktinya sudah ada sama mereka (jaksa)," tegasnya.
 
Dalam kasus ini juga, sambungnya, tidak tertutup kemungkinan status Hasan Basri bisa naik dari saksi menjadi tersangka. "Kalau penyidik nantinya menemukan keterlibatan dia, ya pasti bisa jadi tersangkalah. Makanya tinggal bagaimana hasil penyelidikan dari jaksa," sebutnya.
 
Untuk proses penyelidikan kasus itu, sarannya, Kejatisu juga harus memeriksa semua Kepala SMP se-Kota Medan penerima bantuan dari Kementerian Pendidikan tersebut. "Semuanya harus diperiksa, termasuk kepala-kepala sekolahnya. Jangan sampai tidak, supaya tuntas kasus ini siapa-siapa yang terlibat. Tangkap dan adili semuanya yang terlibat korupsi itu," pungkasnya. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker