Kamis, 11 Juni 2026

200 Personel Brimob dan Sabhara Akan Jada Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Mabar

Rabu, 03 Mei 2017 20:45 WIB
200 Personel Brimob dan Sabhara Akan Jada Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Mabar
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Andi Lala, otak pelaku pembunuhan sadis di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, akan men-jalani rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik Tim Bunuh Culik (Buncil), Jahtanras Polda Sumut (Poldasu) pada Senin (08/05/2017) pekan depan. 
 
Kepala tim (Katim) Buncil Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, diperkirakan jumlah personel yang dikerahkan dalam pengamanan rekonstruksi itu sekitar 200 personel Brimob dan Shabara Polda Sumut."Kita siapkan 200 personel, Brimob dan Shabara. Tetapi, jumlah itu belum pasti bisa berkurang bisa juga bertambah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (03/05/2017).
 
Yang pasti, sambung dia, diperkirakan jumlah masyarakat yang akan menyaksikan jalannya rekonstruksi itu akan sangat banyak. "Pasti banyak, itu perkiraan kita. Karena itu, kita siapkan pengamanan yang sangat ketat," ringkasnya.
 
Diketahui sebelumnya, Riyanto (40) dan istrinya Sri Aryani (40), ibu mertua Sumarni (60), Naya (13) dan Gilang (8) anak Riyanto dan  Sri Aryani dibunuh dengan cara keji di dalam rumahnya di Jalan Mangaan 1, Gang Benteng, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu 9 April lalu. 
 
Pelakunya Andi Lala, yang menghabisi para korbannya dengan cara memukulkan besi padat dengan diameter 3 centimeter (Cm), panjang sekitar 60 Cm dan berat sekitar 11 Kilogram (Kg) ke kepala masing-masing korban. Dari aksi itu, Kinara, bocah empat tahun, anak bungsu Riyanto dan Sri Aryani menjadi satu-satunya korban selamat. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker