Minggu, 28 Juni 2026

Satlantas Polres Deli Serdang Terapkan Tilang Bagi Pengendara Tak Pakai Helm dan Spion di Jalan Kota

Senin, 03 April 2017 10:19 WIB
Satlantas Polres Deli Serdang Terapkan Tilang Bagi Pengendara Tak Pakai Helm dan Spion di Jalan Kota
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personil Satuan Lantas Polres Deli Serdang dipimpin Kanit Regident Satuan Lantas Polres Deli Serdang Ipda E Simbolon melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang secara kasat mata melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan spion.
 
Kanit Regident Satuan Lantas Polres Deli Serdang Ipda E Simbolon pada Senin (03/04/2017), mengatakan, bagi pengendara yang kasat mata melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan spion dilakukan penindakan dengan cara memberikan surat tilang.
 
“Kita melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang terlihat secara kasat mata, seperti tidak memakai helm, kaca spion dan lain-lain, mereka ada yang diberikan surat tilang atau hanya sekedar dinasehati saja, tergantung pelanggarannya,” jelas E Simbolon.
 
Dia berharap agar pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor dan mobil agar sebelum berpergian membawa surat–surat kendaraan seperti SIM, STNK dan lain–lain. Sementara pengendara sepeda motor harus menggunakan helm standar SNI.
 
“Demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan khusunya pengendara sepeda motor atau mobil agar sebelum berpergiaan membawa surat surat kendaraan seperti SIM, STNK dan lain lain serta untuk pengguna sepeda motor harus memakai helm standar SNI,” harapnya.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Dorong Optimalisasi Medsos Sebagai Wajah Transparansi Operasi Ketupat Toba
Polda Sumut Kerahkan 12.104 Personel Dalam Operasi Ketupat Toba 2025
Polda Sumut Gelar Operasi Penindakan Terhadap Angkutan Plat Hitam
Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Keselamatan Toba 2025
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
komentar
beritaTerbaru
hit tracker