Jumat, 24 Juli 2026

Oknum Honorer Dishub Kabupaten Serdang Bedagai Terjaring OTT Saber Pungli

Minggu, 12 Maret 2017 11:30 WIB
Oknum Honorer Dishub Kabupaten Serdang Bedagai Terjaring OTT Saber Pungli
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Seorang pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (09/03/2017) lalu.
 
Tersangka berinisial BS (35) ditangkap setelah melakukan pengurusan uji kendaraan bermotor (Speksi) satu unit mobil pick up Suzuki Carry BK 9036 ZF di kantor Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Dilansir dari laman resmi tribratanews.com, Minggu (12/03/2017), kronologi berawal saat Muhammad Fauzi bersama temannya Ramadana akan melakukan pengurusan uji kendaraan bermotor di kantor Dishub. Setelah tiba di kantor tersebut, BS meminta uang biaya pengurusan Speksi kepada Fauzi sebesar Rp 185 ribu.
 
Kemudian Fauzi memberikan uang Rp200 ribu kepada BS untuk proses uji kendaraan. Namun dalam pelaksanaannya, BS tidak melakukan tes terhadap mobil tersebut. Sedangkan berdasarkan Perda Kabupaten Serdang Bedagai nomor 2 tahun 2011 tentang jasa dan restribusi, biaya yang seharusnya dikenakan sebesar Rp 70 ribu.
 
Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, tim Saber Pungli yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP M Agus setiawan ST, SIK melakukan OTT dan mengamankan BS berikut barang bukti 1 buah buku uji kendaraan bermotor BK 9036 ZF, 1 buah plat uji kendaraan bermotor, 1 lembar masa berlaku uji berkala, uang Rp185 ribu serta dokumen ekspedisi.
 
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto SH SIK MH dalam keteranganya didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas AKP Jasmoro mengatakan selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita 67 kartu berkala uji kendaraan bermotor dan uang Rp.3.875.000,-.
 
“Untuk BS sudah kita jadikan tersangka, namun tidak kita tahan karena yang bersangkutan bukan PNS dan ancaman hukumanya hanya 3 tahun karena melanggar pasal 12 huruf e Jo Pasal 12A ayat (2) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” terang AKBP Eko.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Dishub Sumut Siapkan Mudik Lebaran 2025, Pastikan Jalur Aman, Cek Kendaraan, dan Mudik Gratis Tiga Moda
Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen
Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi
KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru
hit tracker