Senin, 14 September 2026

Warga Deli Serdang Sesalkan Bos Penginapan Esek-esek Dibebaskan Hakim

Sabtu, 25 Februari 2017 12:10 WIB
Warga Deli Serdang Sesalkan Bos Penginapan Esek-esek Dibebaskan Hakim
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dibebaskannya terdakwa Yusuf Brahmana (50), pemilik Penginapan Bidadari Inn di Jalinsum Pagar Merbau – Lubuk Pakam, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jumat (24/02/2017).
 
Padahal pada persidangan sebelumnya, jaksa Valentin SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan menuai tanggapan dari anggota DPRD Deli Serdang.
 
Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Hanura Tubagus Nurul Amin sangat menyesalkan putusan yang dibuat majelis hakim PN Lubuk Pakam itu. Apalagi lokasi hotel yang diduga sebagai tempat prostitusi itu belum memiliki izin dari instansi terkait.
 
“Masa hakim membebaskan terdakwa yang sudah jelas sebagai pemilik hotel. Bahkan Hotel itu terkesan membandal dan tetap beroperasi walau sudah dirubuhkan Sat Pol PP Deliserdang. Ada apa dengan semua itu?” kata Tubagus.
 
Sementara itu Jack Nainggolan (48) warga sekitar yang tinggal tak jauh dari Hotel Bidadari Inn itu juga kecewa dengan putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa. Menurut bapak beranak 4 itu, putusan yang dibuat oleh majelis hakim itu sudah keterlaluan dan sangat mengecewakan warga sekitar.
 
Soalnya hotel sekelas melati itu berada tak jauh dari Mesjid dan Gereja. “Kalau tidak menyalahi aturan yang ada tak mungkin Poldasu menggerebek hotel itu. Eh…malah dibebaskan pulak pemiliknya. Wajarlah warga kecewa dengan putusan itu. Ada apa dengan hakim itu?” kesal Jack Nainggolan.
 
Sebelumnya tiga majelis hakim yang diketuai Yanti Suryani Siregar SH bergantian membaca putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, terdakwa sebagai pemilik Penginapan Bidadari Inn mempercayakan usaha untuk dikelola kepada manajer-manajernya. Meskipun setiap tamu bukan suami isteri, tetapi tidak pernah dimintai identitas oleh manajer penginapan.(BS01)
 

Tags
beritaTerkait
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Pimpin Rapat Terbatas di Istana, Presiden Prabowo Fokuskan pada Pendidikan hingga Ekonomi Desa
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker