Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Usai menetapkan MS selaku pelaksana proyek dan SP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menjerat tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Patung Yesus bernilai Rp 6 miliar di Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
"Sementara ini, penyidik Polres Taput telah menetapkan dua tersangka. Penyidikan masih berkembang dan bisa saja ada penambahan tersangka baru," tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (17/02/2017).
Nainggolan menjelaskan, kasus dugaan korupsi Patung Yesus tersebut pernah digelar di Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menetapkan dua tersangka MS dan SP. Namun, penyidikan kasus itu sepenuhnya ditangani Polres Taput."Memang gelar perkara penetapan tersangkanya di sini (Mapoldasu) sekaligus memberi petunjuk teknis (juknis) penyidikan," terangnya.
Informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi Patung Yesus di Siatas Barita, Taput disidik kepolisian setelah adanya temuan casing patung tidak sesuai dengan ketentuan.Sesuai ketentuan proyek casing patung tersebut menggunakan tembaga, namun pada pelaksanaannya memakai aluminium hingga kasus itu diselidiki Polres Taput.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar