Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) di Kantor BPN/ATR Deli Serdang, Jalan Karya Utama, Lubuk Pakam pada Jumat (10/02/2017) sore lalu, berhasil mengamankan sembilan orang.
Di antaranya adalah pelapor yang bernama Suheri (52) pemohon sertifikat, Kalvyn Andar Sembiring (Kepala BPN/ATR), M Evila (sopir Malthus Hutagalung), Indera Imanuddin (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah) dan Bestlin Panggabean (Staf Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan). Selanjutnya Hendri (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni Haloho (staf/ajudan), Ayu Juliani (pegawai tak tetap) dan Malthus Hutagalung.
Malthus Hutagalung selaku Kepala Seksi (Kasi) Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN/ATR Deli Serdang oleh Poldasu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa masih satu orang? Ini masih ditelusuri. Soal indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan didalami. Itu terkait temuan rekening dan sertifikat. Dari sembilan yang diamankan, satu tersangka dan yang lain masih saksi, termasuk Kepala BPN. Tapi tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Kepada masyarakat yang menjadi korban, diimbau untuk melapor dan tidak akan dijadikan tersangka," ujar Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Toga H Panjaitan kepada wartawan, Senin (13/02/2017).
Agus mengungkapkan, tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Ancamannya di atas lima tahun," pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar