Kamis, 20 Agustus 2026

Tegakkan Hukum di Indonesia, Stop Diskriminasi dan Tebang Pilih

Jumat, 03 Februari 2017 01:30 WIB
Tegakkan Hukum di Indonesia, Stop Diskriminasi dan Tebang Pilih
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Supremasi Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 ayat 3. Karenanya, masyarakat Indonesia berharap penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini mestilah sesuai proses hukum yang berlaku. 
 
Anggota DPR RI Komisi III H Raden Muhammad Syafi'i menegaskan, penegakan hukum di Republik Indonesia masih terjadi diskriminatif dan tebang pilih. Romo menyesalkan, dalam praktiknya, masih terjadi penegakan hukum yang tidak menjalankan amanat UUD 1945.
 
Hal ini diungkapkannya menanggapi proses penegakan hukum penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ramadhan Pohan. "Kenyataanya masih terjadi diskriminatif atau tebang pilih dalam proses hukumnya," ungkap politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, Kamis (02/02/2017). 
 
Padahal, ungkap pria yang akrab disapa Romo itu, jelas disebutkan pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan "segala warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum". Semua pelanggaran hukum harus diproses sesuai dengan aturan hukum.
 
"Jadi jangan masuk angin atau tebang pilih. Karena hukum di negeri ini bukan rahasia lagi, tajam ke bawah tumpul keatas. Untuk mereka yang tidak punya deking, tidak punya duit, tidak punya kedudukan, biasanya hukum cepat ditegakkan," cetus Romo.
 
Akan tetapi, lanjut Romo, untuk mereka yang punya deking, punya duit atau punya kedudukan, akan sulit dijumpai penegakan hukum yang sama cepatnya. "Karena hukum di negeri ini sudah dikenal dengan tebang pilih, diskriminatif," sindirnya.
 
Dikatakan Romo, proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di negeri ini memberlakukan tersangka dan terdakwa itu diskriminatif. 
 
Menurut Romo, proses hukum tersebut tergantung ada deking, duit dan kedudukan. Romo mencontohkan selain kasus Ramadhan Pohan, Boy Hermansyah tersangka kredit fiktif Bank BNI 46 sampai saat ini belum tersentuh hukum untuk diproses ke persidangan.
 
Romo menyayangkan atas dilaporkannya elemen masyarakat yang menyuarakan tangkap Ramadhan Pohan ke Polrestabes Medan. "Ya itu lah wajah hukum republik saat ini. Salah satu contoh, Habib Rizieq dilaporkan soal memprotes lambang palu arit di uang baru ada lambang komunis. Bukannya lambang palu aritnya dipersoalkan, malah Habib Rizieq yang dijadikan tersangka," tandasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Ketua KADIN Medan Arman Chandra Diangkat Jadi Anggota Kehormatan PGI Bireuen, Kado Istimewa di Hari Ulang Tahun
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Pertamina Sumbagut Apresiasi Polda Sumbar Ungkap Kasus LPG Oplosan
Film Indonesia Menguat di Panggung Internasional Sepanjang 2025
Serahkan Piala Juara Liga 4, Gubernur Harapkan Sepakbola Sumut Makin Berkembang
Indonesia untuk Pertama Kali ke Piala Dunia U-17 Via Kualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker