Kamis, 14 Mei 2026

Diduga Pungli, Oknum PNS Dishub Deli Serdang Diamankan

Senin, 30 Januari 2017 16:30 WIB
Diduga Pungli, Oknum PNS Dishub Deli Serdang Diamankan
BERITASUMUT.COM/BS05
Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa SIK MH saat memaparkan barang bukti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang berinisial MI alias I diamankan Satuan Reskrim Polres Deli Serdang.
 
Informasi diperoleh, MI diamankan pihak kepolisian pada Kamis (26/01/2017) di Taman Buah Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam. Pegawai Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemohon yang mengajukan pengurusan untuk uji berkala kendaraan bermotor atau KIR. Dari tangan I, petugas menyita uang tunai Rp 730.000.
 
Warga Jalan Besar Tembung Dusun II, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan ini tidak dilakukan penahanan, disebabkan saat dilakukan penangkapan barang bukti yang ditemukan hanyalah uang tunai sejumlah Rp 730.000.
 
Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK mengatakan, tersangka Irfan tidak ditahan karena barang bukti yang didapat dari hasil pungli pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor di bawah dari Rp 5 juta.
 
"Tersangka ditangkap Kamis (26/01/2017) saat melakukan transaksi pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor di Taman Buah Komplek Pemkab Deli Serdang," jelas Robert saat memaparkan di Aula Catur Prasetya Polres Deli Serdang, Senin (30/01/2017).
 
Dari tangan tersangka disita uang tunai Rp 730.000, enam buah kartu tanda uji berkala kendaraan (speksi), satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4688 AUE, satu unit HP dan satu buah kartu tanda pengenal pegawai Dishub Pemkab Deli Serdang atas nama tersangka.
 
Dikatakan Kapolres, tersangka dijerat pasal 12 huruf a dan huruf b subs pasal 12A ayat (2) undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
 
"Tersangka diancam maksimal hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta," terang AKBP Robert. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker