Australia Juara Piala AFF U-19 2026, Sumut Sukses Tunjukkan Kapasitas Tuan Rumah Internasional
Australia U19 keluar sebagai juara Piala AFF U19 2026 setelah menaklukkan Thailand dengan skor 20 pada laga final di Stadion Utama Sumate
Berita
Beritasumut.com-Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai membacakan vonis kepada para terdakwa pengerusakan dan pembakaran Vihara Tanjung Balai pada 2016 yang lalu, Senin (23/01/2017 sekira Pukul 15.05 WIB, di ruang sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai Jalan Pahlawan, Kota Tanjung Balai.
Sidang peradilan terhadap para terdakwa dalam kasus provokator, pencurian, pengerusakan dan pembakaran sarana dan prasarana tempat ibadah umat Budha di Kota Tanjung Balai yang terjadi pada hari Jumat, 29 Juli 2016, lalu.
Adapun agenda sidang peradilan terhadap terdakwa adalah pembacaan putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim yang juga merupakan Ketua PN Tanjung Balai Ullina Marbun, yaitu terhadap para terdakwa sebagai berikut :
1. Abdul Rizal Alias Aseng, 26 Tahun, Wiraswasta, Islam, warga Sei Agul Lingk. V Kel. Sei. Rajab Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bln dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan 16 hari (dikurangi masa penahanan)
2. Restu Alias Panjang, Tukang Pangkas, Islam, 23 Tahun, Jl Kartini Kel Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (Pengerusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bln dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dg hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari (dikurangi masa penahanan).
3. M. Hidayat Lubis Alias Dayat, 19 Tahun, Ikut Orang Tua, Islam, JL MT. Haryono Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 18 hari (dikurangi masa penahanan).
4. Muhammad Ilham Alias Ilham, 21 Tahun, Ikut Orang Tua, Islam, Jln Jend Sudirman Gg Khadijah Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bln dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari (dikurangi masa penahanan).
5.Heri Kuswari, 28 Tahun, Pelajar SMA Paket B, Islam, Jl. Rambutan Gg Pepaya Kel. TB. Kota – I Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai (Pencurian) dituntut oleh JPU selama 3 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 17 hari (dikurangi masa penahanan).
6.Zainul Fahri Alias Zainul, 18 Tahun, Belum Bekerja, Islam, Jln. Jend Sudirman Kel Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari (dikurangi masa penahanan).
7.M. Azmadi Syuri Alias Madi, 23 Tahun, Islam, Karyawan PDAM, Alamat JL MT Haryono Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 11 hari (dikurangi masa penahanan).
8.Zakaria Siregar Alias Bang Zack, Islam, 21 Tahun Mahasiswa, Alamat Jl M. Abbas Ujung Kel Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (provokator) dituntut oleh JPU selama 5 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 2 bulan dan 18 hari (dikurangi masa penahanan).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ulina Marbun, SH. MH Selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan didampingi oleh 2 (dua) orang Hakim Anggota yaitu Ahmad Rizal, SH. dan Forci Nilpa Darma, SH, MH.
Sementara dari pihak jaksa penuntut turut hadir JPU Fakhrul Azmi Lubis, SH. Dan Rawatan Manik, SH. Para terdakwa sendiri didampingi oleh penasehat hukum yaitu Hendra Julianta, SH. Dan Hasbin Prima Tanjung, SH.
Terkait hasil pembacaan putusan majelis hakim tersebut, pihak para terdakwa dan penasehat hukum menerima putusan vonis hakim. Sementara Pihak JPU menyatakan pikir pikir atas vonis hakim tersebut. Sidang berakhir Pukul 16.15 Wib dan berjalan aman, tertib dan lancar.
Dilansir tribratanews.com, selama pelaksanaan sidang dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup dari Polres Tanjung Balai sejumlah 60 personil dengan Penanggung jawab Pengamanan Kabag Ops Polres Tanjung Balai dan dihadiri Direktur Intelkam Polda Sumut dan Kapolres Tanjung Balai.(BS01)
Australia U19 keluar sebagai juara Piala AFF U19 2026 setelah menaklukkan Thailand dengan skor 20 pada laga final di Stadion Utama Sumate
Berita
Cahaya lilin perdamaian menerangi Lapangan Benteng Medan pada perayaan Waisak 2570 BE/2026, Sabtu malam (13/6/26).
Peristiwa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal dengan mengga
Politik & Pemerintahan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah program Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan tenaga kerja masa depan d
Politik & Pemerintahan
Judi terbesar di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (9/6/2026).
Berita
Maraknya judi ketangkasan tembak ikan logo "AB" di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, menuai sorotan tajam. Dalam hal ini, Polsek Hamparan Pe
Peristiwa
Satu pekan setelah isu Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada mencuat kembali, tekanan dari masyarakat semakin memuncak. Warga Kelurahan Babur
Peristiwa
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2026). Dalam
Peristiwa
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa