Senin, 10 Agustus 2026

Ketua Bawaslu Sumut Dituding Lakukan Penistaan Agama, Poldasu Mulai Penyidikan

Rabu, 30 Mei 2018 21:30 WIB
Ketua Bawaslu Sumut Dituding Lakukan Penistaan Agama, Poldasu Mulai Penyidikan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polda Sumatera Utara (Sumut) mulai melakukan penyidikan terhadap laporan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan. Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan melalui surat perintah tugas (Sprintgas) dan surat perintah penyidikan (Sprindik). "Sprintgas sama Sprindiknya sudah turun, sejauh ini baru itu perkembangannya," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (30/05/2018).
 
Saat ini, kata Tatan, juga belum ada satu orangpun yang diperiksa baik sebagai saksi maupun terlapor. "Ya belum ada. Nanti siapa-siapa yang ditugasi di dalam Sprintgas dan Sprindik itu yang akan bekerja. Nanti pasti kita kabari," tegasnya.
 
Seperti yang diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rasahan telah dilaporkan oleh BKPRMI Sumut ke Polda Sumut dengan No: LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018. Syafrida dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut. 
 
Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi mengatakan Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang gerak umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadhan, yang dinilainnya sangat merugikan umat Islam. Zulkhairi menyebutkan, dalam hal ini Bawaslu Sumut telah menistakan agama dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan. "Kenapa surat edaran ini hanya untuk agama Islam saja, apa karena di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini hanya ada satu calon yang pasangannya Muslim-Muslim atau ini ada upaya membantu memenangkan pasangan lain yang notabenenya Muslim-non Muslim?" tandasnya.
 
Zulkhairi menuturkan, kata-kata seperti infaq, sedekah, dan zakat di bulan Ramadhan merupakan khasnya ajaran Islam. Karenanya Zulkhairi berharap agar laporan mereka ke Polda Sumut tersebut segera diproses. "Kalau untuk semua agama, kenapa istilah kolekte dan lain sebagainya itu tidak ada dan yang ada hanya zakat. Kalau bukan untuk menistakan agama Islam, jadi untuk apa lagi surat itu dikeluarkan Bawaslu," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Selebgram Ratu Entok
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut, Walikota Binjai Harap Kerja Sama dan Dukungan Polri Terus Berlanjut
Berkunjung Ke Kabupaten Langkat, Kapolda Sumut Disambut Hangat Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy
komentar
beritaTerbaru
hit tracker