Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polda Sumut berhasil meringkus otak pelaku penculikan dan penganiayaan atas nama Diana Purnama Lestari alias Diana dan Muhammad Irfan Siregar, sopir yang membawa mobil Toyota Avanza terhadap M Ridwan (21), karyawan Texas Fried Chicken, Lantai I, Carrefour, Jalan Gatot Subroto, Medan. Sedangkan 4 pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita tangkap otak pelaku penculikan dan penganiayaan atas nama Diana Purnama Lestari alias Diana dan Muhammad Irfan Siregar, sopir yang membawa mobil Toyota Avanza untuk menculik korban. Mereka kita tangkap di Kota Cimahi, Jawa Barat, 13 Januari lalu. Ada 4 orang pelaku lain yang masih kita kejar, dan sudah kita tetapkan sebagai DPO. Keempatnya, ER, BO, RS dan AN," ungkap Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu saat memamerkan kedua tersangka, Senin (23/01/2017).
Fallah mengungkapkan kasus tersebut bermotifkan rasa cemburu yang dirasakan Diana terhadap korban, M Ridwan, yang dianggap telah merebut pacarnya, RPH."Jadi, si Diana ini perempuan punya pacar perempuan juga si RPH. Lesbi begitulah. Dia (Diana) cemburu sama korban yang dianggap Diana sudah merebut pacarnya. Setelah itu, mereka (para pelaku) menyusun siasat untuk menculik korban, setelah korban pulang kerja. Waktu itu, para pelaku pura-pura menuduh korban menunggak angsuran keretanya. Habis itu, korban diculik dan dibawa sampai ke Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, disekap selama 3 hari," paparnya.
Fallah menambahkan, beruntung korban berhasil melarikan diri dan sempat dirawat di rumah sakit. Setelah itu, orangtua korban, Rakino mengadukan kasus itu ke Polda Sumut dengan nomor laporan polisi: LP/1624/XII/2016/SPKT I, tanggal 13 Desember 2016.
"Sebelum dibawa ke Selesai, kereta Honda CBR 150 R warna hitam BK 3021 AGP diambil para tersangka dan dititipkan ke AN untuk dijual. Dan keretanya dijual ke RS seharga Rp12 juta. Selain disiksa, dompet korban berisi uang Rp1,3 juta juga diambil pelaku. Di dalam mobil dan di salah satu rumah kosong di Selesai, korban disiksa 4 orang, yakni Diana, Muhammad Irfan, ER dan BO. Setelah ada laporan pihak keluarga korban, langsung dilakukan penyelidikan dan pada Jumat malam, 13 Januari lalu, sekitar jam 21.00 wib, tersangka Diana dan M Irfan kita tangkap di Cimahi. Mereka menumpang bus dari Medan ke Cimahi," beber Nurfallah.
Kasudbit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 365 ayat 2 ke-2 dan 4 dan atau 170 ayat 2 subsidair 354 ayat 1 subsidair 353 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 328 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Diana yang berperawakan kurus ketika ditanya wartawan mengakui hubungan terlarangnya dengan RPH yang notabene merupakan perempuan.Dia juga mengakui, kereta Honda CBR milik korban telah dijual seharga Rp12 juta. "Diambilnya (M Ridwan) pacarku (RPH). Cemburulah aku. Iya, keretanya kami jual. Kami jual Rp12 juta," akunya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar