Sabtu, 02 Mei 2026

Advokat Medan Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 15 Januari 2017 23:18 WIB
Advokat Medan Dilaporkan ke Polisi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Wahyuni penduduk Jalan Letda Sujono, Gang Benteng Hulu, Medan melaporkan Syahrial Pohan yang disebut-sebut sebagai Advokat ke  Polsek Percut Sei Tuan.

Dalam laporan itu, Advokat itu telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 3 juta rupiah kepada korban.

"Pelaku yang dilaporkan itu selalu tidak menepati janjinya untuk membayar utang yang telah dipinjamnya itu," ucap Wahyuni kepada wartawan, di Polsek Percut, Minggu (15/01/2017).

Dikatakannya, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penduduk Benteng Hilir Medan itu, mendatangi rumah korban dan meminjam uang yang sudah diinginkannya tersebut.

Namun sampai batas waktu hingga tanggal 12 Januari lalu, pelaku tidak mau melunasinya. "Perjanjian tertulis sudah dilakukan bersama. Pelaku sebagai advokat itu harus diproses oleh pihak berwajib," imbuhnya.

Dia juga mengakui, pelaku sangat arogan dan mempunyai masalah di lingungannya tersebut. "Saya sudah tidak tahan melihat advokat yang selalu ingkar janji dan tidak mempunyai komitmen untuk melunasi utang kepada saya," paparnya.

Dia berharap, polisi bisa menangkap pelaku yang suka menipu itu. "Sudah banya korbannya, jangan sampai terulang kepada warga lainnya yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung ini," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap
Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW
Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi
Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta
Korban Penipuan Beberkan Kelakuan Bos PT CBM
komentar
beritaTerbaru
hit tracker