Senin, 20 April 2026

Penegak Hukum Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Terminal Pinang Baris

Jumat, 13 Januari 2017 21:15 WIB
Penegak Hukum Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Terminal Pinang Baris
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi meminta aparat penegak hukum serius menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim). Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Terminal Pinang Baris Medan tahun anggaran (TA) 2015 yang bersumber dari APBD Kota Medan sebesar Rp5,5 miliar menjadi sorotan kalangan DPRD Medan.
 
Padahal, kasus serupa juga sudah terjadi, yakni revitalisasi Terminal Amplas tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp10,5 miliar yang saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan di Kejati Sumut. 
 
Menurut Jumadi, masyarakat perlu tahu kemana saja uang yang mereka sumbangkan melalui retribusi perizinan, pajak dan lainnya oleh Pemko Medan. Sebab, jika dilihat dari munculnya dugaan kasus korupsi di Dinas Perkim di media massa, dapat dipastikan anggaran itu mengalir ke kantong-kantong pribadi oknum di jajaran Pemko Medan."Inilah kita mau lihat keseriusan dari aparat penegak hukum untuk membongkar kasusnya. Kalau memang terbukti, silahkan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
 
Politisi PKS ini menegaskan mantan Kepala Dinas Perkim, Gunawan Surya Lubis, harus bisa mempertanggunjawabkan temuan ini. Kalau memang tidak terbukti, tidak perlu takut dengan laporan yang disampaikan salah satu lembaga ke Poldasu beberapa waktu lalu.
 
"Sewaktu LKPj Wali Kota Medan tahun anggaran 2015 pada pertengahan 2016 lalu, DPRD Medan sudah pertanyakan anggaran di Dinas Perkim. Karena kita membahas per mata anggaran. Tapi kita tidak mendetail mengkrosceknya. Semua itu adalah wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) wilayah Sumut. Jadi yang kemarin di paparkan kadisnya kami tinjau ke lapangan, apakah benar sesuai dengan anggaran. Untuk merinci apakah benar spesifikasi bahan-bahan yang digunakan dinas terkait itu sesuai dengan yang dianggarkan, bukan ranah kita," paparnya seraya menjelaskan bahwa DPRD punya hak untuk meminta perincian anggaran yang digunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 
Diberitakan sebelumnya, salah seorang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku adanya laporan dugaan korupsi revitalisasi Terminal Pinang Baris pada tahun 2015.Kasus dugaan korupsi itu pun langsung ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi Kabag Humas Pemko Medan, Budi Hariono. Akan tetapi Budi mengaku tidak tahu menahu soal itu.
 
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim Medan, Syampurno Pohan, yang dikonfirmasi via seluler menegaskan jika kasus itu terjadi saat Dinas Perkim dipimpin Gunawan Surya Lubis. Ia pun berjanji akan menelusurinya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker