Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Dr H Rycko Amelza Dahniel mengatakan bahwa aktivitas pemanfaatan kembang api baik pengadaan, pendistribusian dan penggunaan diperbolehkan saat perayaan Tahun Baru 2017, tapi harus sesuai aturan dan mendapatkan izin.
Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumut dengan nomor Mak/02/XII/2016 tentang Pengaturan Penggunaan Bunga Api Dan Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan yang dikeluarkan di Medan pada Kamis, 16 Desember 2016.
Aturan ini disampaikan Kapolda Sumut agar masyarakat tidak mendapat kerugian apapun akibat kembang api tanpa izin.“Karena ini kan benda berbahaya, kasian saudara kita nanti kalau menjual secara ilegal, kena penertiban. Dari jauh hari, makanya dari sekarang saya sudah ingatkan untuk pengadaan, pendistribusian dan penggunaan kembang api itu ada aturannya,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Jumat (16/12/2016).
Kapolda Sumut juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pengadaan, pendistribusian maupun penggunaan kembang api untuk membuat laporan dan izin ke Polda Sumut.“Jika ada saudara kita di Sumut yang akan melaksanakan salah satunya lebih bagus melapor dan mengurus izinnya. Supaya aman, bagaimana dia menyimpannya kalau mau mendistribusikan, kalau meledak kan bahaya. Satu lagi agar tidak rugi, kalau disita aparat kan rugi dia,” pesan Kabid Humas menjelaskan terkait maklumat.
Dijelaskan lebih lanjut dalam maklumat tersebut penggunaan kembang/ bunga api tersebut apabila kurang dari 2(dua) inchi dan kandungan mesiunya tidak lebih dari 20 gram, tidak perlu menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari Kepolisian. Sementara di atas 2 inchi yang biasa dipergunakan untuk show atau pertunjukan harus mendapat izin dari Kepolisian.
Kembang/Bunga Api juga dilarang digunakan ditempat tempat seperti Tempat Peribadatan, Perumahan/Pemukiman, Rumah Sakit, Sekolah, Bandara, Terminal/ Stasiun/ Pelabuhan, Pusat Perbelanjaan, Bank, Perkantoran Pemerintah/ Swasta, Serta Jalan Raya. Sementara untuk semua jenis petasan dilarang untuk digunakan.“Untuk petasan, dilarang untuk digunakan. Apabila dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi salah satunya sanksi pidana” tegas Kabid Humas.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar