Selasa, 26 Mei 2026

Dipecat Tanpa Gaji, Pihak City Ice Cream Berjanji Akan Kembalikan Ijazah Dewi

Senin, 05 Desember 2016 20:46 WIB
Dipecat Tanpa Gaji, Pihak City Ice Cream Berjanji Akan Kembalikan Ijazah Dewi
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Dipecat.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-City Ice Cream memecat sepihak terhadap salah satu karyawannya bernama Dewi Sartika Sitompul (21), warga Titi Sewa, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.Selama bekerja selama 9 hari full time, dewi mengaku tidak diberi gaji dan ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan.
 
"Memang pertama kerja, ada perjanjian tidak akan digaji, bila belum bekerja selama 15 hari. Dan itu memang ada saya tandatangani saja," ungkap Dewi, Senin (5/12/2016).
 
Dewi mengaku dirinya bekerja 8 jam sehari di City Ice Cream yang berlokasi di Thamrin Plaza, sejak tanggal 23 November 2016.Namun, secara tiba-tiba dirinya diberhentikan pada tanggal 2 Desember 2016, tanpa alasan yang jelas. Karenanya, Dewi mencoba menuntut haknya berupa gaji dan ijazah SMA yang diserahkannya saat melamar tetapi tidak diberikan.
 
"Sudah saya minta tetap saja tidak diberikan mereka gaji dan ijazah saya. Tapi untuk ijazah, katanya akan mereka berikan tanggal 20 nanti," terangnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Human Resources Development (HRD) City Ice Cream, P Tobing tidak membantah apa yang telah dikatakan Dewi. Akan tetapi ujarnya, apa yang dilakukan perusahaan, hal itu sudah sesuai dengan kontrak yang berlaku.Bahkan, P Tobing mengatakan ketentuan tersebut sudah diberlakukan sejak City Ice Cream di buka. Hal itu dilakukan bila pekerja yang bersangkutan, resign atau di-resignkan.
 
Tobing menjelaskan pemecatan kepada Dewi diambil atas laporan Suvervisor jika dewi tidak cekatan dalam bekerja. Meski tidak diberikan gaji, namun selama bekerja, Dewi diberikan makanan secara gratis.
 
"Dia baru sekitar 10 hari bekerja. Lagian dia tidak cekatan selain tubuhnya pendek dan kecil. Namun, untuk makan selama bekerja kami memberikannya setiap hari dengan lauk dari catering dan nasi di restoran. Di situ boleh makan sepuasnya, tapi kalau buang makanan memang akan didenda," terangnya.
 
Tobing menambahkan, untuk ijazah sesuai dengan peraturan akan diserahkan pada tanggal 20 nanti. Hal itu karena ijazah disimpan terpusat, karena khawatir dan trauma dengan kejadian Medan Plaza terbakar."Pada tanggal 20 nanti, ijazah akan dikembalikan secara keseluruhan," pungkasnya. (BS04)
 

 

Tags
beritaTerkait
Badai PHK Hantam Industri RI, Istana Kasih Pembelaan
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Pemko Medan Pastikan Tidak ada PHK Massal Bagi PHL untuk Bulan Ini
Miris, Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon Hingga Ijazah Ditahan
Hadapi Dunia Kerja Masa Depan, Wapres Minta Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Perbarui Komitmen Bersama
Program Rightsizing IOH Lancar, Penerimaan Mayoritas Dukung Pertumbuhan Masa Depan Perusahaan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker