Rabu, 19 Agustus 2026

Dipungli Saat Urus Surat Nikah di Kelurahan Adukan ke Badan Ini

Kamis, 24 November 2016 23:10 WIB
Dipungli Saat Urus Surat Nikah di Kelurahan Adukan ke Badan Ini
BERITASUMUT.COM/IST
Buku nikah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pengurusan surat nikah di sejumlah kecamatan di Kota Medan yang dikenakan biaya Rp 1 juta, dituduh sebagai aktivitas pungutan liar (Pungli). Padahal, pengurusan surat nikah di kelurahan tidak ada dipungut biaya."Bila ada oknum pegawai Kepling dan Kelurahan yang menjadi calo dalam pengurusan surat nikah tersebut, akan diberikan tindakan tegas," ujar Camat Medan Baru, Albon Sidauruk seperti dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Kamis (24/11/2016).
 
Albon menjelaskan, jika ada pegawai Kelurahan melakukan pungli, agar melaporkan kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan."Bila ada oknum Kepling yang tetap melakukan pungutan liar terhadap pengurusan surat nikah, akan disanksi pemecatan. Untuk Kepling, akan kita pecat langsung bila terbukti melakukan pungutan liar," jelasnya.
 
Ia berharap seluruh Kepala Lingkungan dan pegawai Kelurahan untuk dapat bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsi.“Jangan lari dari tugas dan fungsi pokok yang telah ada. Lalu, jangan coba-coba melakukan pungutan liar terhadap pelayanan masyarakat," sambungnya.
 
Sementara itu, Camat Medan Deli Fery Suhery SSos mengaku kalau pengurusan surat nikah itu wewenang pihak Kelurahan. Pihak Kecamatan tidak ada terlibat dalam pengurusan surat nikah tersebut.Namun bila ada oknum yang memanfaatkan pengurusan surat nikah dengan memberikan patokan biaya sampai sebesar RP1juta, akan berikan sanksi tegas pemberhentian."Tentunya, sanksi pemberhentian harus berdasarkan bukti yang jelas," serunya.
 
Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis SSTP MSP menambahkan, tidak ada aturan ketentuan dalam pengurusan surat nikah mengenai biaya."Bila itu terjadi di Kecamatan Medan Selayang yang dilakukan oknum Kelurahan dan Kepala Lingkungan, akan disanksi tegas sesuai aturan yang berlaku atau sampai pada pemecatan," ungkapnya.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Kelurahan Asuhan Juara Umum MTQN ke-57 Kecamatan Siantar Timur
Ada Balai Nikah dengan Berbagai Fasilitas Gratis di MPP Medan
Kelurahan Glugur Kota Ikuti Lomba Hatinya PKK, TP PKK Medan Lakukan Supervisi
Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Kelurahan Anggrung Hadirkan Poskamling Mobile
Pemko Padangsidimpuan Menyerahkan Kepemilikan Masjid Abdullah Bin Zaid kepada Masyarakat Panyanggar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker